Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM PADANG SUMBAR, Kasubag Umum Kecamatan Lubuk Kilangan Eva Marwan mengklarifikasi atas dugaan penyelewengan uang TPP senilai 2.5juta yang dilaporkan oleh stafnya Joni Susandra ke Polsek Lubuk Kilangan.
Eva Marwan juga sudah memberikan keterangan ke Polsek Lubuk Kilangan mengenai hal itu, pada Jumat (25/2).
“Saya disini mengklarifikasi atas laporan penyelewengan uang TPP Joni Susandra, perlu saya tegaskan lagi bahwa Joni Susandra PNS Kecamatan Lubuk Kilangan yang bermasalah dan masalahnya ini telah sampai ke pihak BKD, Inspektorat dan bagian hukum Pemko Padang,” kata Eva Marwan.
Ia menjelaskan permasalahan Joni Susandra adalah melakukan pungutan uang kepada masyarakat dalam proses pembuatan IMB, namun IMB tersebut tidak selesai.
“Saya sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian yang mana salah satu tupoksi saya yaitu melakukan pembinaan pegawai yang ada dilingkup Kecamatan Lubuk Kilangan,” jelas Eva.
“Saya mendapatkan informasi berikut dengan data dan rekapan masalah uang masyarakat yang telah dia pungut tetapi tidak diselesaikannya,” jelas Eva lagi.
Data yang terkumpul oleh Eva Marwan ada delapan orang yang dirugikan oleh Joni Susandra dengan nilai nominal sebesar 11 juta rupiah.
Menyikapi hal itu Eva Marwan langsung melakukan tindakan bersama atasan dengan memanggil dan memberikan teguran.
“Joni Susandra adalah pegawai kita tentu kita selesaikan secara internal, bahkan Joni sendiri berjanji diatas materai akan menyelesaikan permasalahan ini, namun sambil kita menunggu penyelesaian dari Joni, masyarakatpun terus berdatangan mencari Joni Susandra kekantor dan bertanya bagaimana tentang IMB mereka itu,” sebut Eva.
Eva Marwan menilai karena ini permasalahan stafnya, tentu dilakukan pembinaan dengan mengambil kebijakan pemotongan TPP Joni Susandra sebesar Rp 500 ribu rupiah sebulan.
“Tujuan pemotongan itu untuk membantu Joni Susandra ini dalam proses penyelesaian masalah keuangannya. Dan ini diketahui oleh Joni Susandra sendiri ditanda tanganinya bersama pak Muksin dan pak Riswandi selaku Sekcam. Berarti kalo sudah ditandatangani siapapun yang akan memeriksa dan melihat tentu ini disetujui,” ujar Eva Marwan.
Menurut Eva karena hal ini sudah disetujui maka dilakukanlah pemotongan dari bendahara.
“Dari awal Joni sendiri sudah tau pemotongan TPP nya, yang mana tujuannya untuk membayar uang masyarakat yang dia pungut, bahkan dia menyetujui hal itu. Untuk itu saya minta kepada Joni tolong klarifikasi kembali apa yg terjadi,” tutup Eva Marwan.
Joni Susandra ketika dikonfirmasi oleh tim awak media tidak mengaku melakukan pungutan. Ia menyebut, “uang yang dilaporkan itu adalah untuk membayar uang pak Dayat karena saya ada hutang sama pak Dayat sebesar 2juta, maka dipotong TPP saya. Saya ada bukti makanya saya lapor ke Polsek. Dipotong oleh Dewi Bahar waktu itu selaku bendahara,” sebutnya.
“Potongan sudah jalan 5 bulan, karena potongan satu bulan sebesar 500ribu tentu sudah berlebih uang saya untuk membayar uang pak Dayat. Saya minta dia tidak mau memberikan, ada wa nya saya kirim bertanya tentang rincian uang saya, tidak ada dibalasnya. Uang saya dipotong tahu Bendahara Dewi Bahar. Saya melapor ini ada bukti, potongan itu ada tanda terimanya dari bulan Mai – September 2021,” ujar Joni.
Joni Susandra menambahkan, “hal ini sudah mediasi dengan pak Sek Riswandi untuk segera dibayarkan sebab uang 500ribu yang dikumpulkan itu sudah sesuai perintah pak Sekcam Riswandi karena saya bersedia menyelesaikan. Setelah itu dipotong dengan surat perjanjian yang saya tanda tangani bersama pak Muksin dan Dewi. Lima bulan setelah itu yang saya rasa sudah cukup tentu saya minta untuk dibayarkan ke pak Dayat dan saya katakan ke Dewi agar jangan dipotong lagi,” tambahnya.
“Dari Dewi dia minta, itu ada buktinya, maka saya lapor setelah koordinasi dengan pak Sekcam Riswandi dan Polsek karena ada surat pemotongan yang saya tekan bersama Dewi dan Muksin. Saya minta tidak ada jalannya maka saya berani lapor,” tutup Joni Susandra. (tim)