Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM PADANG SUMBAR, Pabrik air minum merek Jeje atau Sajuak yang berlokasi dijalan Raya Gadut Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan melakukan renovasi bangunan, yang diduga kuat tidak memiliki izin.
Hal ini disampaikan oleh beberapa warga yang enggan disebut namanya kepada tim awak media.
“Pengerjaan sudah berjalan lebih kurang selama seminggu,” kata warga yang enggan disebut namanya tersebut.
Terlihat dari pantauan tim awak media, aktifitas pengerjaan dilakukan dibagian atas bangunan atau merobah bentuk atap pabrik milik PT Indomex Prima Jaya itu.
Ketika hal ini dikonfirmasi oleh tim awak media kepada pihak pabrik Mawardi mengatakan, “yang pastinya kita sudah ada IMB, karena kondisi sekarang banyak yang bocor atapnya maka diganti atapnya. Tidak menambah bangunan, memperbarui karena atap yang bocor dan IMB sudah ada,” katanya sambil melihatkan bukti IMB yang ternyata tahun 2017, pada Senen (21/2).
Menurut aturan jika ingin melakukan renovasi bangunan dan telah mempunyai IMB maka perlu juga mengurus IMB yang baru, karena pastinya bangunan sudah berbeda dengan izin awal. Untuk wilayah Kota Padang perizinan bangunan sudah diatur dalam Peraturan Daerah.
Perlunya izin renovasi bangunan karena struktur bangunan harus diperbarui maka izin juga harus diperbarui. Begitu juga saat ingin mengubah fasad, tata letak ruangan, struktur bangunan, dan lainnya yang juga memerlukan izin renovasi
IMB yang pertama kali dimiliki tentunya sudah berbeda jauh dengan renovasi bangunan yang akan dilakukan. Untuk itu, memang memerlukan izin IMB renovasi atau izin renovasi bangunan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan. “Izin mendirikan bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB, adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”
Sanksi Ketiadaan IMB dalam Proses Pembangunan
Semua hal terkait pelanggaran IMB sudah tercantum dalam Pasal 14-17 Permendagri No.32 Tahun 2010. Pada pasal 14, tercantum bahwa pemilik bangunan yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis.
Selanjutnya, pada Pasal 16 tercantum bahwa pemilik bangunan yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan wajib melakukan perbaikan atas pelanggaran.
Jika sanksi tersebut tidak dipedulikan, maka selanjutnya akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara pembangunan dan pembekuan IMB. Bahkan, sanksi yang akan diterima oleh pemilik dapat berupa pembongkaran bangunan.
Hal ini tercantum dalam Pasal 17 yang isinya, “pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sanksi penghentian sementara pembangunan dan pembekuan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pembangunan, pencabutan IMB, dan surat perintah pembongkaran bangunan.” (tim)