Dugaan Pembobolan Dana Rekanan Pada Bank Nagari Cabang Siteba Padang

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM PADANG SUMBAR, Dana rekanan Bank Nagari Cabang Siteba Padang diduga telah dibobol oleh orang yang tidak berhak bekerjasama dengan oknum pegawai Bank Nagari. Upaya damai telah diupayakan dengan melayangkan somasi kepada Bank Nagari, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Padang dengan register perkara No. 106/Pdt.G/2021/PN.PDG.

Rekanan yang juga nasabah Bank Nagari Cabang Siteba Padang, Nangyu didampingi Kuasa Hukumnya LUKMAN, S.H dan rekan dari Kantor Hukum “PILAR LAW FIRM” berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 1337/SK/PLF/III/2021 tertanggal 30 Maret 2021, menjelaskan, persoalan ini bermula dari PT. Famili Group Utama diwakili oleh Nangyu telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai penyedia jasa untuk penanganan Longsoran Bukit Putus Kota Painan oleh PPK 2.3 Sumbar Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Sumbar, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional III, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat yang tertuang dalam Kontrak Kerja Nomor: KU.02.10/KTR.03/PJN.II/PPK-2.3/V/2020  yang berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017.

Nangyu merupakan Direktur PT. FAMILI GROUP UTAMA yang berkedudukan di Jl. Patimura No.15G RT.001/RW.001 Kelurahan Manggis Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo. Pengangkatan Nangyu sebagai direktur berdasarkan Akta Nomor. 04 tertanggal 10 Agustus 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Wendi Johan, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bungo.

Kontrak perjanjian tersebut telah dilakukan Addendum No.01 No:ADD-01/KU.02.10/KTR.03/PJN.II/PPK-2.3/V/2020 tertanggal 03 Agustus 2020 dengan harga kontrak sebesar Rp. 10.721.106.000,- (sepuluh miliar tujuh ratus dua puluh satu juta seratus enam rupiah).

Dalam pelaksanaan pekerjaan, eks Kepala Cabang PT. Famili Group Utama di Kota Padang  yang bernama Robby Kurniawan mengajukan pencairan dana proyek pada Bank Nagari Cabang Siteba tanpa izin atau tanpa sepengetahuan Nangyu dan Pemberi Kerja (PPK 2.3 Satker PJN III  Sumbar) serta PT. Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Padang yang merupakan penjamin atas pelaksanaan proyek dengan Kontrak Kerja Nomor: KU.02.10/KTR.03/PJN.II/PPK-2.3/V/2020 dan Jasa Raharja menerbitkan Progress Payment Bond  dengan  menerima 2 (dua) agunan/jaminan berupa Proforma Invoice berdasarkan Tanda Terima Penerimaan Kolateral Nomor: PDG/191 /2020, dan BPKB kendaraan berdasarkan Tanda Terima Penerimaan Kolateral Nomor: PDG/192 /2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang diserahkan oleh PT. FAMILI GROUP UTAMA.

“Roby Kurniawan adalah eks Kepala Cabang PT. Famili Group Utama di Kota Padang  yang diberhentikan dengan Surat Keputusan Pemberhentian Pemimpin Cabang & Penggantian Speciment Nomor: 141/FGU-PP/II/2021 tertanggal 08 Februari 2021,” terang Nangyu.

Ditegaskannya, Robby Kurniawan yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Kontrak Kerja Nomor: KU.02.10/KTR.03/PJN.II/PPK-2.3/V/2020 dan bukan pula pihak dalam Jaminan Bank Garansi Nomor:012/JB/ST/0169 tertanggal 12 Maret 2021. Dalam pencairan dana jaminan itu, Roby Kurniawan menggunakan Kuasa Direktur diluar batas kewenangannya karena kuasa tersebut telah kadaluarsa atau sudah dicabut berdasarkan Surat Keputusan Pemberhentian Pemimpin Cabang & Penggantian Speciment Nomor: 141/FGU-PP/II/2021 tertanggal 08 Februari 2021.

Bacaan Lainnya

Pencairan dana yang diajukan Roby Kurniawan pada Bank Nagari dilakukan sebelum PHO proyek atau dalam posisi proyek masih 80 persen. Pencairan dana itu berdasarkan Jaminan Bank Garansi Nomor: 012/JB/ST/0169 tertanggal 12 Maret 2021 dengan nilai 20 persen (dua puluh persen) dari nilai kontrak, yaitu sebesar  Rp.2.143.776.000,- (dua milyar seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)  dan tanpa adanya persetujuan pembukaan blokir Jaminan dari  PT. Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Padang.

“Seharusnya  pencairan  dana jaminan Bank Garansi itu dapat dilakukan setelah terlaksananya Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) 100 persen oleh kami kepada PPK 2.3 Satker PJN III  Sumbar,” terangnya.

Pihaknya baru mengetahui dana jaminan itu telah dicairkan ketika hendak mengajukan pencairan dana jaminan tersebut. Disebutkan, tanggal 19 Februari 2021, pihaknya  telah menyelesaikan Pekerjaan Paket Penanganan Longsoran Bukit Putus – Batas Kota Painan tahun anggaran 2020 tersebut dan kemudian dilakukan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) kepada PPK 2.3 Satker PJN III  Sumbar berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (BASTPP) : KU.09.04/BASTPP/PJN.II/PPK-2.3/SUMBAR/01 tertanggal 19 Februari 2021.

Setelah serah terima tersebut, maka pada tanggal 15 Maret 2021, pihaknya mengajukan surat Permohonan Pencairan Bank Garansi (Jaminan Sisa Pekerjaan) senilai 20 persen dari nilai kontrak kepada PPK 2.3 Satker PJN III  Sumbar yang mana secara hukum pihaknya memiliki hak untuk menerima pembayaran tersebut. Tetapi uang jaminan bank garansi dimaksud telah dicairkan oleh Bank Nagari  kepada Roby Kurniawan secara tanpa hak, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Nangyu jauh sebelum PHO yang mana saat pencairan dana itu volume pekerjaan masih tahap 80 persen.

Padahal saat dana jaminan itu dicairkannya, Robby Kurniawan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Cabang PT. Famili Group Utama di Kota Padang oleh Direktur Utama PT. Famili Group Utama berdasarkan Surat Keputusan Pemberhentian Pemimpin Cabang & Penggantian Speciment Nomor. 141/FGU-PP/II/2021 tertanggal 08 Februari 2021.

Tindakan Bank Nagari dan Roby Kurniawan telah merugikan kami. Bank Nagari dinilai telah lalai, tidak teliti, dan tidak melakukan konfirmasi terlebih dalulu sebelum melakukan tindakan pencairan. Artinya Bank Nagari tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana nasabah yang harus diterapkan dalam perbankan.

Bank Nagari juga dinilai telah melakukan pelanggaran  dalam pelaksanaan pencairan bank garansi yang diatur dalam Surat Edaran Direksi Bank Indonesia  23/7/UKU Th 1991 Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Garansi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan