Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, Perihal : Aspirasi Terbuka Rumah Curhat Masyarakat
mengacu pada :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
Pasal 24
(1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, Tim BOS provinsi,
kabupaten/kota dilarang:
a. melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada
sekolah;
b. melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau
jasa dalam pemanfaatan Dana BOS Reguler;
c. memengaruhi dan/atau memerintahkan sekolah
untuk melakukan pelanggaran ketentuan
penggunaan Dana BOS Reguler;
d. menjadi distributor atau pengecer dalam proses
pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui
Dana BOS Reguler; dan/atau
e. menghambat proses pencairan dan penggunaan
Dana BOS Reguler.
(2) Tim BOS provinsi, kabupaten/kota yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
dalam aturan diatas berdasarkan hasil klarifikasi Rumah Curhat Masyarakat Kabupaten Bone terhadap beberapa sekolah SMU dan SMK di Kabupaten Bone diketahui bahwa dalam pembelanjaan dana Bos sangat susah mengikuti RKS Sekolah Rencana kegiatan sekolah karena banyaknya program pemerintah daerah provinsi melalui dinas pedindidkan provinsi tidak dibiayai oleh APBD provinsi sehingga apa yang menjadi hasil dituangkan dalam RKS terpaksa dipending karena harus dibiayai oleh BOS sekolah.
pembelian barang untuk kebuutuhan siswa banyak menjadi mubassir karena tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah sementara fasilitas lainnya untuk menunjang pendidikan siswa seperti kelengkapan praktek IPA, fisika, matematika, kimia yang seharusnya dilengkapi tapi justru tidak dilengkapi sehingga guru mengajar menganggap pembelanjaan dana BOS adalah terkesan mubassir anggaran karena apa yang dituangkan menjadi hasil rapat RKS sangat bertentangan dengan pembelanjaan dana BOS sekolah.
banyak pengadaan barang sama sekali guru tidak mengetahui sumber pengadaannya karena tidak pernah dibahas dalam rencana kegiatan sekolah ( RKS ).
Bahwa setiap perubahan peraturan menteri pendidikan tentang dana BOS selalu ada muatan pasalnya tentang larangan :
Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, Tim BOS provinsi,
kabupaten/kota dilarang:
a. melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada
sekolah;
b. melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau
jasa dalam pemanfaatan Dana BOS Reguler;
c. memengaruhi dan/atau memerintahkan sekolah
untuk melakukan pelanggaran ketentuan
penggunaan Dana BOS Reguler;
d. menjadi distributor atau pengecer dalam proses
pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui
Dana BOS Reguler; dan/atau
e. menghambat proses pencairan dan penggunaan
Dana BOS Reguler.
saya berharap aspirasi ini dapat dintindak lanjuti oleh pihak terkait :
1. DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
2. Penegak Hukum Polres Bone
Demi Penggunaan anggaran tepat sasaran dan tidak mubasir agar tercapainya tujuan anggaran pendidikan sebenarnya, Rumah Curhat masyarakat Kabupaten Bone bermohon melalui aspirasi terbuka ini agar melakukan pemerikasaan dana BOS mulai tahun ajaran pendidikan 2019 – 2021
Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
DUM
Rumah Curhat Masyarakat
jangan katakan peduli pendidikan jika membiarkan dana pendidikan menjadi lahan bisnis yang melenceng dari tujuannya. tentu hal ini terindikasi kerugian negara yang mengarah kepada korupsi.(**)