Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM LAMPUNG BARAT, Satuan Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Pesisir Tengah Berhasil mengamankan Pelaku tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan tindak Kekerasan, pada selasa sore (18/1/2022).
Anzardo bin M.Burnazi (18) warga Pekon Pemancar, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat ditangkap Polisi Karena telah melakukan tindak Pidana Persetubuhan disertai Kekerasan Kepada siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan Identitas korban DSR (17) warga Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara.
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan, SH., MH mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saeful Rahman, S.Ik, Selasa malam (18/1) menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa siang, dimana tersangka berinisial AS (18) warga Pekon Pemancar, Kecamatan Pesisir Utara, mengajak Korban berinisial DD (17) warga Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat bertemu di pinggir pantai yang berada di pekon Asahan way sindi, Kecamatan Karya Penggawa.
” Pelaku dengan korban ini baru berkenalan 2 hari melalui media sosial. Senin malam pelaku mengatur pertemuan dengan korban lewat pesan singkat WhatsApp dengan dalih ingin bertemu dan berbincang santai”, jelas Kapolsek Pesisir Tengah
Modus pelaku adalah berkenalan, diajak ketemuan. Pertemuan pun terjadi pada Selasa siang sekira pukul 13.00 WIB. Obrolan sempat terjadi beberapa menit, Dengan rayuan akan menikahi korban yang baru saja dikenal, tersangka mulai memainkan peran bejatnya. Korban yang merasa dilecehkan berontak dan teriak.
” Saat si korban tersebut berontak dan teriak, tersangka menyekap mulut korban dengan menggunakan tangan serta mencekik leher korban, dengan keadaan tidak berdaya pelaku menyetubuhi DSR”, Jelas Kompol Zaini
Teriakan korban memancing perhatian warga yang melintas. Warga yang mengetahui langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pesisir Utara karena korban dan tersangka merupakan warga Pesisir utara.
“Berkat laporan warga, Unit Satreskrim Polsek Pesisir Utara berkordinasi dengan unit satreskrim polsek pesisir tengah untuk mengamankan tersangka yang TKP nya berapa di wilayah hukum polsek pesisir tengah”, tutur Kapolsek
Sejumlah Barang Bukti (BB) yang Berhasil diamankan Polisi diantaranya, Pakaian Korban berupa celana krem panjang, Sendal, Sweater abu-abu,dan jilbab warna hitam.
Guna mempertanggungjawabkan Perbuatannya, Pelaku akan dikenakan Pasal 81 UU RI tahun 2017 tentang peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara atas kejadian itu, Korban DSR mengalami trauma dan masih dirawat di Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) K.H M.Thohir, Krui.
Lap. Hela