Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, Ketua LPPPLHK ANDI FATMA SARI menerima kabar pemberitahuan perkembangan laporan dari Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi bahwa terhadap laporan dugaan perbuatan yang merugikan Negara pada kegiatan reses anggota DPRD Kab. Bone dilaporkan LPPPLHK dikejaksaan tinggi Sul Sel dinyatakan dialihkan penanganan perkaranya dikejaksaan Negeri Bone sebagaimana bukti foto pengiriman surat Kejati kekejaksaan Negeri Bone melalui kantor pos.
Ketua ANDI FATMASARI RAHMAN mengaku tetap tegas terhadap pendiriannya yakni berupaya membangun Kerjasama dengan penegak hukum dikejasaan Negeri Bone dengan harapan laporannya dapat ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yg berlaku
Saya sebagai ketua LPPPLHK sangat sangat berharap laporan saya dapat ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,
Saya selaku ketua LPPPLHK A.Fatma sari tetap memandang bahwa hukum tidak tumpul diatas runcing dibawa tapi hukum equal justice under the law, Before The Law. Semua manusia sama dimata hukum, dan kedudukan asas persamaan dihadapan hukum saya yakin dikejaksaan Negeri Bone masih berlaku equal justice under the law, Before The Law.ucapnya.(**)