KPU Pessel Tindaklanjuti Usulan PAW Anggota DPRD Pessel Fraksi NasDem.

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM SUMBAR, PESISIR SELATAN, Komisi Pemilihan Umum (KPU, Kabupaten Pesisir Selatan telah telah menggelar rapat pleno rabu (15/12/2021) pukul 10.00 Wib penetapan calon penggantian Antar Waktu ( PAW) anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Dapil 3, Partai Nasional Demokrat ( NasDem) hasil Pemilu 2019, atas nama Asril S Datuk Putih.

Asril S Datuk Putih yang nama nya digadang-gadang akan menggantikan posisi Al Masri Syamsi, SH telah meninggal dunia pada hari kamis 4 Maret 2021 pukul 19.30. Berasal dari Dapil 3 Sutera-Lengayang asal Partai Nasional Demokrat.

Terkait surat permintaan Pergantian Antar Waktu dari DPRD Pessel dibenarkan Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar, melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pessel Yon Baiki diruang kerjanya pada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Ia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pesisir Selatan beberapa hari yang lalu, bulan Desember 2021, telah menerima surat pergantian antar waktu dari sekretariat DPRD Pessel atas nama Al Masri Syamsi, SH telah meninggal dunia pada hari kamis 4 Maret 2021 pukul 19.30. Berasal dari Dapil 3 Sutera-Lengayang asal Partai Nasional Demokrat.

” Kita dari KPU Pessel sifatnya hanya menerima laporan penggusulan PAW. Dan, proses PAW kita laksanakan sesuai PKPU No 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu,” ujar Yon Baiki.

Maka sesuai aturan pada PKPU No 6 Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pesisir Selatan akan mengembalikan surat tersebut pada sekretariat DPRD Pessel, untuk nantinya di teruskan atau dilanjutkan ke Pemerintah Daerah.

Dan dari Pemerintah Daerah, Pesisir Selatan akan disampaikan ke Gubernur Sumbar ( Provinsi), untuk kemudian dijadwalkan pelantikan.

” Kenapa baru bulan Desember kita terima surat PAW tersebut, itu kewenangan DPD. Partai Nasdem Pessel tepatnya,” ucap nya saat ditanyakan media tentang keterlambatan PAW.

Lebih jauh Yon Baiki mengungkapkan jika pergantian Antar Waktu Anggota Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Pewakilan Kabupaten/ Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PKPU nomor 6 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten yang berhenti antarwaktu, didukung oleh calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah urutan berikutnya dalam daftar perolehan suara partai politik yang sama dapil yang sama.

Hari ini KPU Pessel telah menyerahkan surat permintaan Pergantian Antar Waktu dari DPRD Pessel.tutupnya.(R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan