Sosialisasi Perda Di Desa Bulu Tellue Padat Peserta

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

Pangkep — Somasinews.com Sulsel, Berdasarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang -undangan dan peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Sekretariat daerah Kabupaten Pangkep melalui kegiatan sosialisasi perundang-undangan tahun Anggaran 2001, sosialisasi atau penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pangkep nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan pemilihan pengangkatan pelantikan dan pemberhentian kepala desa, berlangsung pada Rabu 20 Oktober 2021 di Aula pertemuan kantor Desa Bulu Tellue, Kampung Bulukumba, Kecamatan Tondong Tallasa Kabupaten Pangkep.

Bertindak sebagai narasumber Anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari Fraksi Partai Golkar Nurbaini Lisa yang lebih akrab disapa dengan Bunda Lisa ini, dan rombongan.

Sosialisasi yang diikuti ratusan warga dari berbagai kalangan lapisan masyarakat yang melimpah ruah bahkan banyak yang tidak tertampung ruangan tersebut, dihadiri Sekdes Bulu Tellue Rahman dan segenap jajaran, Ketua PPKD Ilyas dan jajaran, Bhabinkamtibmas Abdul Kadir, Babinsa Z. Tenri Jampa, 2 calon Jumaing no 2 dan Limpo no 3.

Senada Sekdes Bulu Tellue Rahman dalam sambutan Bhabinkamtibmas Abdul Kadir mengatakan bahwa, sosialisasi ini dilaksanakan dalam situasi Pilkades ini maka Saya berpesan agar memilihlah sesuai dengan pilihan kita masing-masing dan siapapun yang terpilih itulah calon mitra kami, dia adalah pemimpin pilihan terbaik Desa Bulu Tellue. Kita satu rumpun satu keluarga.

Ditambahkan Kadir Perda ini perlu disosialisasikan sebab dengan Perda ini tidak akan terjadi banyak kecurangan karena kita semua tahu dan menghindari pelanggaran-pelanggaran dan pelaksanaan dari Pilkades nantinya akan berlangsung secara aman, tertib lancar dan demokratis sesuai dengan peraturan yang ada dan sesuai yang diharapkan.

Bacaan Lainnya

Nurbaini Lisa dalam pemaparannya menyampaikan bahwa, kedatangan saya di sini adalah untuk sosialisasi Perda dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Pilkades, dalam hal ini adalah Perda baru nomor 5 Tahun 2021 tentang Pilkades.

Dijelaskan Bunda Lisa bahwa perbedaan perdagangan dengan Perda yang terbaru adalah pada jika dulunya calon kepala desa harus berdomisili minimal enam bulan di desa tersebut sekarang ini tidak lagi tetapi meskipun baru satu hari yang penting memiliki KTP elektronik.

Lanjut Bunda Lisa, DPT pemilih kalau dulunya boleh meski baru bebas, sekarang ini harus berdomisili tinggal 6 bulan di desa bersangkutan, tahapan yang dulunya berlangsung selama 60 hari, saat ini tinggal 45 hari yaitu 15 hari x 3, dan menyangkut TPS kalau dulunya hanya satu tempat pemilihan saat ini harus dilaksanakan sebanyak jumlah penduduk dibahagi maksimal 500 orang pemilih hal ini karena menghindari kerumunan di era covid 19 dan beberapa perbedaan fital lainnya.

Penanggung jawab pemilihan kepala desa adalah BPD, BPD di desa membentuk PPKD yang jumlah panitia terdiri dari 7 atau sampai 9 orang yang penting ganjil.

Mendekati Pilkades 10 hari sebelum pelaksanaan harus ada pemberitahuan kepada warga masyarakat dan 3 hari sebelum hari pelaksanaan undangan untuk pemilih sudah harus di sebarkan dan diterima.

Sayangnya menurut beberapa tokoh masyarakat yang sempat cegat wartawan mengatakan, karena ini adalah masa-masa Pilkades maka rasa ketidakadilan dari beberapa calon kepala desa yang jelas merasa diperlakukan tidak adil karena tidak semua calon kepala desa diundang dan yang sempat hadir pada sosialisasi kali ini hanyalah dua calon kepala desa yakni cuma dengan nomor urut 2 dan nomor urut 3, sementara ke-3 calon lainnya hanya bisa mengelus dada karena merasa tidak diundang untuk hadir.

Laporan. Andi Baso

Pos terkait

Tinggalkan Balasan