Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, Ketua umum Langkoras Ham, Mukhawas Anto, SH. MH. dan juga Advokat mengecam kedua oknum polisi terlibat narkoba, agar di tindak tegas dan di proses secara hukum, sebab Narkoba bukan masalah pribadi, narkoba adalah masalah bangsa, narkoba adalah musuh negara dia bukan delik aduan tapi dia adalah delik khusus Lex specialis derogat legi generali…. siapapun orangnya harus di proses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. tegas ketum Langkoras Ham. Mukhawas Anto, S.H. M.H, Selasa (15/9/2021).
Upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. … Selain itu, diatur pula mengenai sanksi pidana bagi penyalahgunaan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika. Jelasnya
“Narkoba tentunya menjadi musuh bersama bagi seluruh negara di dunia, karena dapat memberikan dampak yang sangat mengerikan bagi kehidupan, tentunya arahan dan perintah kapolri harus dapat di implementasikan secara nyata bagi aparat kepolisian tanpa terkecuali,” ujarnya.
Polisi harus menjadi panutan hukum jangan sampai ada hal-hal yang ditutupi dalam proses penegakan hukum kepada 2 oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Aparat kepolisian harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat bukan justru sebaliknya, jangan sampai rasa kepercayaan publik menurun kepada institusi Polri. kata, Mukhawas.
Lanjut, Ketua umum Langkoras Ham meminta kepada pihak Kepolisian daerah di wilayah Sulawesi Selatan khususnya Polres Bone agar memberikan sanksi tegas serta mendalami keterlibatan oknum kepolisian yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, jangan sampai oknum polisi itu inisial, MR dan SF, ada kerjasama atau terlibat dalam jaringan bandar narkoba. tutur Mukhawas Anto,S.H. M.H,
(Amir Hafid)