Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
BONE-SOMASINEWS.COM SUL-SEL, Pelayanan publik yang baik menjadi prioritas atau tolak ukur bagi siapapun. Namun tidak berlaku bagi Oknum jaksa di kabupaten bone inisial AF yang menjabat sebagai kasi pidum kejaksaan negeri bone di jln Yos Sudarso” marah dan melabrak dan memukul meja” saat dikonfirmasi oleh wartawan Infobanua. com. Andi Faridah terkait penanganan kasus tindak pidana Narkotika, yang sedang bergulir di kejaksaaan negeri Watampone, jumat 11/09/2021 sore.
Sikap dan tindakan nya sontak menjadi pembicaraan bagi para insan pers.
Menurut keterangan salah satu wartawan Lensa Rakyat.com Dadang, bahwa pada saat wartawan Infobanua.com ingin bertemu dengan jaksa yang menangani kasus tindak pidana tersebut, tiba-tiba kasi pidum mencak-mencak sambil Melabrak dan memukul meja.
“Sembari mengucapkan kata-kata Jangan kau tanya itu sama saya, itu persoalan pribadinya, jangan masuk masukkan saya” ucap Kasi pidum saat di konfirmasi diruangan kerjanya.
Kejadian ini menuai sorotan dikalangan awak media, pasalnya sebagai seorang pejabat hukum harusnya mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Sebagaimana yang diatur dalam undang- undang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan dalam Pasal 28 F Undang- Undang Dasar Negara Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi.
Menanggapi hal itu, Ketua umum Langkoras Ham, Mukhawas Anto, SH, M,H. angkat bicara, bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dalam pasal 18 barang siapa dengan sengaja menghambat dan menghalang-halangi tugas wartawan untuk mendapatkan informasi akan dipidanakan selama 2 tahun dan denda 500 juta dan termasuk undang-undang no 14 tahun 2004 tentang keterbukaan publik. ungkap ketum Langkoras Ham.
Lanjut, Ketua umum Langkoras Ham, Mukhawas Anto, SH, M,H. ketika ditemui awak media di ruang kerjanya, Wah dia tidak boleh mengatakan itu adalah masalah pribadi, narkoba adalah masalah bangsa, narkoba adalah musuh negara dia bukan delik aduan tapi dia adalah delik khusus Lex specialis derogat legi generali….
Kasipidum harus menjadi panutan hukum dia digaji oleh negara menjadi pelayan publick, dia hidup dari tetesan keringat rakyat harusnya santun sama rakyat bukan justru menjadi seperti manusia tak beretika didepan rakyat. kata ketua umum Langkoras Ham.(Amir Hafid)