Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Somasinews.com Sumbar, Lanjutan pembagunan embung Talago Bumbuang, nagari Tarusan Kecamatan Kamang Mudiak, Kabupaten Agam Sumatera Barat, yang sudah mendekati Finishing, berpotensi meninggalkan persoalan.
Bisa jadi akan bersentuhan dengan hukum, bila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Sungai Wilayah Sumatera V (BSW V) tidak jeli melakukan effaluasi saat akan melakukan Provisional Hand Over (PHO).
Peringatan itu disampaikan wakil ketua Lembaga Swadaya Masyatakat (LSM) Garuda Perwakilan Sumatera Barat, Zamzami. di Lubuak Basuang. Jumat 6/9
Menjawab pertanyaan. Pengamat jasa kontruksi itu menilai material penguatan (Dam) bibir bendungan itu berasal dari material lokal. Artinya rekanan yang mengerjakan proyek embung itu berupaya menggelapkan pajak galian C.
“Sebagai warga negata nan elok, perusahaan yang menjadi mitra pemerintah itu harus melaksanakan kewajiban sebagai warganegara pembayar pajak”. Kata Zamzami.
Alasanya, dalam kontrak kerja yang mereka tanda tangani 15 Maret 2021 lalu itu pasti ada klausal harga material timbunan. Nah bila timbunan Dam bendungan itu diambil dari lahan sekitar lokasi yang tidak memiliki izin, sama artinya telah terjadi dugaan penggelapan pajak. “Dan ini harus diusut”, kata Zamzami mengingatkan.
Proyek officer PT Masayu Kontrindo Tomi, tidak membantah material timbunan itu bersal dari lokasi sekitar proyek.
“Masyarakat pemilik lahan ingin lahan mereka di tata dan diratakan. Sementata kami membutuhkan material untuk timbunan penguatan Dam bendungan. Ya .. dibarter aja”, aku Tomi.
Meski belum diperoleh konfirmasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek embung Talago Bumbuang tahap II. Zamzami sangat wanti-wanti mengingatkan pemilik proyek melakukan PHO. (tim)