Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Kendari — SomasiNews.Com
Penangkapan terduga Bandar Narkotika jenis sabu sekaligus sebagai pengedar, bernama Dadang Satria Bin Baharuddin ( 36 ) tahun yang beralamat di BTN Bukit Permata Hijau Blok D-nomor 23 Rt 06 Rw 05 Kelurahan Lepo – Lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari Sultra ,Kamis 2/9-2021 sekitar Pukul 21.30 wita, berhasil di tangkap oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra.di rumahnya.
Setelah di lakukan penggeledahan di rumah tersangka serta penggeledahan badan Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, temukan 1( satu ) sashet sabu bungkusan besar dalam pelastik seberat 513 gram,dan 6 ( enam ) sashet paket sabu seberat 40 gram ,serta uang tunai Rp 1.600 .000 hasil penjualan sabu,1( satu ) buah KTP ,1( satu ) ATM BRI, 1( satu ) unit Hp merk Readmi warna biru,serta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan peredaran narkotika tersebut ,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Fery Walintukan.
Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol.Muh.Eka Faturrahman Sik ,di hadapan awak media mengatakan, bahwa tersangka merupakan jaringan pengedar sabu sekaligus Bandar ,yang di dapat dari dari seseorang di kota Kendari dengan sistem tempel, dan tersangka mendapat imbalan Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah) dalam penjualan sabu
Sebanyak 500 gram pada pelanggannya, dan tersangka mengaku mengedarkan sabu karena desakan ekonomi karena memiliki dua orang anak ,” Beber Eka
,” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang buktinya di amankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk di lakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut, atas perbuatan tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subs Pasal 112 ayat ( 2 ) UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika ,”Pungkas Eka
Laporan . Lias