Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Kendari — SomasiNews.Com
Aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh Konsorsium Aktivis Muda Indonesia ( KAMI Sultra ) pada hari, Kamis 2/9-2021di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra terkait adanya dugaan Mark up anggaran pengadaan Tandong pada tahun 2020 sebanyak 1000 ( seribu ) unit dengan Total nilai anggaran Rp 7,5 Milyar,untuk di distribusikan di setiap Sekolah SMA,SMK dan SLB yang ada di Sultra ,
Muh.Saipul selaku Jendral lapangan dalam orasinya mengatakan bahwa, anggaran proyek pengadaan Tandon nilai anggaran Rp 7,5 milyar kami menganggap sangat tidak masuk di akal,karena sangat bertentangan dengan hasil investigasi yang kami lakukan, karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya dengan harga barang, telah di duga terjadinya Mark up anggaran untuk memperkaya diri sendiri untuk melakukan Korupsi berjamaa dengan pihak rekanan,PPTK dan Kadis Pendidikan Kebudayaan Provinsi Sultra, selaku Kuasa pengguna anggaran ,” Ucapnya.
Hal senada juga di sampaikan Kordinator Lapangan Muh Andry Pagala dan Vikram dalam orasinya memintah Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra Asrun Lio untuk menemui massa aksi untuk memberikan Klarifikasi hak jawabnya terkait pengadaan Tandon dan meminta penegak hukum untuk melakukan penyidikan tindak pidananya ,karena menurutnya telah di duga adanya Mark up Anggaran Proyek pengadaan Tandon tersebut.
Atas desakan massa Aksi untuk meminta menghadirkan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Sultra Asrun Lio untuk hadir di hadapan massa aksi untuk memberikan Klarifikasi terkait pengadaan Tandon yang di duga adanya Mark up anggaran namun, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra Asrun Lio tidak menemui Massa Aksi.
Karena tidak hadirnya Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra , akhirnya massa aksi meminta PPTK proyek pengadaan Tandon tersebut di hadirkan untuk menemui massa aksi,dengan bantuan dan proses mediasi dari penegak Hukum yang mengawal aksi tersebut dengan proses negosiasi yang begitu alot, akhirnya PPTK Proyek pengadaan Tandong tahun 2020 Laode Fasikin bersedia temui massa aksi untuk memberikan klarifikasi.
,”Namun hal ini sempat memanas karena massa aksi meminta agar PPTK proyek pengadaan Tandong tersebut untuk memberikan hak jawabnya di hadapan para massa aksi, namun PPTK proyek Pengadaan TandonLaode Fasikin minta sebanyak 7 ( tujuh ) perwakilan Massa Aksi mengajak masuk didalam ruangan, atas kesepakatan bersama sehingga perwakilan massa aksi menyetujui permintaan PPTK tersebut.
,” Dalam dengan pendapat tersebut yang di saksikan oleh aparat keamanan dari Kepolisian dan Satpol PP juga awak media bertempat di ruangan Kabid Bidang SMK. salah satu Perwakilan Massa aksi Lasongo mengatakan bahwa,adanya ketidak sesuaian harga barang dan anggaran sehingga di duga terjadinya Mark App anggaran pengadaan Tandon , dan secara otomatis bahwasanya perlu di duga ada apa dengan proyek pengadaan Tandon ini,dan di duga pula jangan sampai ada Korporasi atau kerja sama antara Kadis pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra selaku kuasa pengguna anggaran dan PPTK selaku pelaksana Tehnis di lapangan, dengan pihak penyedia ( rekanan ) terkait pengadaan Tandon ini, Laode Fasikin Selaku PPTK mengatakan di hadapan perwakilan massa aksi bahwa,mengakui proyek pengadaan tandon ini tidak di tenderkan, namun penunjukan langsung pada rekanan ( penyedia ) mengingat saat itu masih wabah Covid 19 masih melanda Kota Kendari,”Tuturnya.
Namun. Mulai dari proses Perencanaan sampai finalisasi pengadaan Tandon ini kami di dampingi Tim Eksistensi maupun vertikal yang beranggotakan dari unsur OPD provinsi ,Kejaksaan ,BPK ,dan inpektorat, dan pada saat melakukan perencanaan harga Tandon kita anggarkan Rp 7.500 ( Tujuh juta lima ratus ribu ) mengingat pada saat itu adanya wabah virus 19 harga barang naik, tetapi itu bukan angka Mutlak,pada saat akan di kerjakan kami melakukan negosiasi penawaran harga pada pihak penyedia( rekanan) Rp 6.500.000 ,dan itu di sepakati ,sehingga mulai dari proses pencairan dana itu melalui mekanisme bahkan, pihak penyedia ( rekanan ) kita buatkan surat pernyataan kalau hasil audit BPKP masih di temukan ada kemahalan harga barang, maka pihak penyedia wajib mengembalikan Dana tersebut ,dan semua yang kita lakukan mulai dari proses perencanaan melalui tahapan dan mekanisme yang telah kita sepakati bahkan temuan BPK.RI sebanyak 2.Milyar lebih sudah di kembalikan,” Tutur Laode Fasikin.
Saat perwakilan massa aksi pertanyakan nama perusahaan maupun Contraktor proyek pengadaan Tandon di Diknas pendidikan ini, Laode Fasikin mengatakan tidak tauh nama perusahaanya maupun nama Contraktornya ( lupa ) namanya ,” Kata Laode Asikin.
Hal ini penuh tanda tanya perwakilan massa aksi seorang PPTK proyek pengadaan Tandon yang juga selaku pelaksana Tehnis di lapangan tidak tauh nama perusahaan maupun Contraktornya, menurut perwakilan massa aksi walaupun temuan BPK- RI sudah di kembalikan oleh pihak Diknas Pendidikan Provinsi bukan berarti proses pidananya harus terhenti dan kami akan tetap tindak lanjuti agar penegak Hukum di Sultra untuk memproses Kasus ini dengan adanya bukti pengembalian anggaran sebanyak 2 Milyar lebih, karena menurut massa aksi kalau proyek anggaran pengadaan Tandon ini kalau tanpa ada pemeriksaan dari BPK – RI , Sudah jelas dana ini tidak di kembalikan
Laporan . Lias