Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) Melalu Aplikasi Handphone Berhasil Diamankan Tim Gabungan Polres Bone

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM BONE SUL-SEL Setelah mendapat laporan atas pengaduan masyarakat, bahwa sering terjadi prostitusi online sehingga Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone IPDA MUH.RIAD,S.Sos bersama unit Opsnal Sat Intelkam Polres Bone AIPDA Andi Ashar, SH.melakukan penyelidikan undercovberbey. hingga menemukan terduga pelaku didalam kos kontrakan pelaku melakukan transaksi prostitusi on line.

Sehingga Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone bersama unit Opsnal Sat Intelkam Polres Bone berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Prostitusi Online melalui Aplikasi Michat. inisial IM. 30 tahun yang terjadi Jumat tanggal 27 Agustus 2021. Sekitar pukul 00.45 wita di sebuah Kos HS Jl.Lapawawoi Kr.Sigeri Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone

Saat di interogasi IM menjelaskan bahwa dirinya sudah lama menggeluti prostitusi online melalui aplikasi michat dengan biaya tarif sebesar Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) menurut IM dia melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak mempunyai pekerjaan menetap.ungkap Paur Humas Polres Bone, IPDA Rayendra.

Selanjutnya IM bersama barang bukti 1 (satu)buah handphone vivo (sarana yang digunakan untuk percakapan kepada konsumen)uang tunai Rp.300.000 ( hasil dari prostitusi on line ) diamankan dan di bawah ke Mapolres Bone Guna Proses Hukum lebih lanjut.jelasnya(*)

 

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan