Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Pangkep — Somasinews.com Sulsel, Rapat dengar pendapat (RDP) terkait gaji THR dan hari kerja yang dianggap tidak sesuai aturan perundang-undangan, berlangsung pada Rabu 25 Agustus 2021 di ruang rapat lantai 2 DPRD Kabupaten Pangkep, Kelurahan Paddoang Doangan, Kecamatan Pangkajene.
RDP ini adalah realisasi janji Komisi 3 DPRD Pangkep pada aksi unjuk rasa penyampaian aspirasi karyawan PT Citata pada (18/8/2021 lalu) ditempat ini juga, mempertemukan pihak karyawan dan management perusahaan PT Citata serta Disnaker Kabupaten Pangkep.
Rapat dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Pangkep Ramli, didampingi H. Muh Arifin, H. Pattola Husain dan Sofyan Razak T. Dari pihak Disnaker atas nama Pemerintah Kabupaten Pangkep hadir Kepala Dinas Ketenagakerjaan Muh. Gazali, Kabid HI dan Jamsostek, Asrul Asikin, staf Muh. Arfah. Pihak Manajemen PT. Citatah Manajer Tambang Papa Uttu dan HRD/Personalia Nur Salam. Sedangkan dari pihak perwakilan karyawan menghadirkan Ketua PUK KSPI Hasbullah beserta jajarannya didampingi Ketua DPC KSPI Kabupaten Pangkep Muh. Idris dan Jajaran.
Pertemuan berlangsung alot yang sesekali terjadi perdebatan dari beberapa pihak yang tidak sependapat, yang berakhir dengan disepakati beberapa alternatif tindak lanjut, diantaranya DPRD akan mempertemukan kembali dengan menghadirkan pimpinan pihak perusahaan yang dapat mengambil keputusan.
Sebagaimana dikatakan anggota Komisi 3 H. Muh. Arifin, bahwa kesimpulannya, pertama dari sekian banyak, 5 tuntutan karyawan sudah ada satu yang disepakati yaitu penyelesaian THR-nya di mana pembayaran ke 3 dan 4 itu dilaksanakan bulan September dan pembayaran yang kelima lunas itu di Oktober 2021, saya kira itu hal yang sangat menggembirakan karyawan.
Sementara oleh Kadisnaker Pangkep Muh. Gazali menyampaikan, Harapan kami selaku perwakilan dari pemerintah daerah Kabupaten Pangkajene dan kepulauan supaya tetap ada hubungan industrial yang bagus, paling tidak kami dari dinas tenaga kerja mengharapkan kepada pihak perusahaan segala hak-hak tenaga kerja itu dibayarkan sesuai dengan regulasi yang ada, kan sudah jelas kita pedomani regulasi itu saya rasa kaklau berjalan sesuai aturan itu tidak ada masalah atau berjalan sesuai dengan kesepakatan itu kan tidak ada masalah tidak ada yang dilanggar itu jelas harapan kami.
Sedangkan Nur Salam dari pihak Manajemen perusahaan menyatakan, apa seperti yang ditunjuk semua teman-teman itu kan bicara aturan-aturan ya normatif yaitu itu dalam kondisi normal, iya kan.
Dijelaskan Salam Dalam kondisi normal itu bisa kita terapkan tapi kalau kondisinya seperti ini ya saya masih berpegang ke itu sebenarnya yang apa surat edaran menteri Tenaga Kerja dan pengurangan gaji apa segala macam, kemudian Keppres itu yang belum mencabut sampai sekarang itu pandemi ya kan.
Lanjut Salam, Ya kalau memang teman-teman seperti itu perusahaan sudah melakukan segala upaya untuk menghindari alternatif terakhir yang saya bilang tadi itu PHK ya saya tidak tahu nanti pimpinan-pimpinan perusahaan seperti apa kalau masih tetap seperti ini, karena ini yang paling tepat untuk kondisi sekarang kita.
Menurut Salam itu yang apa ini kita kurangi 50% dari upah itu yang bisa dibayar perusahaan untuk kondisi sekarang, ungkapnya.
Dan menurut Sekretaris KSPI Muh. Idris Duhe, karena ini adalah perusahaan maka harus ikuti aturan jadi kalau memang aturannya ada ikuti aturan, kalau gak ada ya sudah tidak diikuti, katanya.
Laporan: Andi