Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
BONE-SOMASINEWS.COM SUL-SEL Personil Sat Reskrim Polres Bone berhasil mengamankan 5 tersangka oknum nelayan karena menggunakan jaring Trawl menangkap ikan di perairan Teluk Bone sehingga tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Bone untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kronologisnya berawal pada saat melakukan aktivitas menangkap ikan dengan menggunakan Trawl di perairan Teluk Bone. pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021. SD. ditemukan sekitar pukul 10.00 Wita, tepatnya di Desa Lamuru Kec.Tellu Siattinge sedangkan hari Rabu HS. AB . AL tanggal 07 Juli 2021 sekitar pukul 17.00 Wita, tepatnya di Desa Manera Kec. Salomekko Kab. Bone, dan UM hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 Wita, tepatnya di Desa Pattiro Sompe Kec. Sibulue Kabupaten Bone,
Adapun barang bukti yang disita 5 (Lima) Unit perahu motor. 5 (Lima) Buah alat penangkap ikan berupa jaring Trawl dan beberapa hasil tangkapan berupa ikan, kepiting Suji, udang dan cumi.
Tersangka melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl dengan cara berangkat ke tengah laut dengan menggunakan kapal motor juga membawa 2 (dua) buah pemberat yang terbuat dari papan dan besi yang kedua ujung tali dari jaring tersebut terikat pada kedua papan pemberat, selanjutnya kedua tali yang mengikat pada kedua papan pemberat, diikat pada sebuah kayu yang terpasang dalam posisi melintang di tengah kapal, setelah itu talinya ditarik atau dihela (ditonda) dengan menggunakan kapal selama 1,5 (satu setengah) jam, setelah terasa beban jaring sudah berat yang ditandai dengan busa air pada bagian baling-baling penggerak kapal yang diakibatkan oleh beban yang semakin berat dari jaring itu, selanjutnya jaring trawl diangkat naik ke kapal dan ikan yang terjaring diambil dan dimasukkan ke kapal lalu dijual.
Akibat perbuatannya Kelima tersangka itu disangkakan dengan Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo.Pasal,100 B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
“ Setiap orang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, atau menggunakan alat bantu penangkap ikan yang dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan pasal 100 B dalam hal tindak pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)” Ucap Kapolres Try Handako.(*)