Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Kendari-Somasinews.com Jajaran Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil membekuk seorang lelaki bernama Muh.Fajrin.SH Als Fajrin Bin Abd Hamid ,umur 29 tahun,yang di ketahui beralamat di jalan Balai Kota II Nomor 37,RT 002 ,RW 001 Kelurahan Pondambea Kecamatan Kadia Kota Kendari Sultra,di tempat Kejadian perkara ( TKP ) di Jalan Sao- Sao ,Kelurahan Bende ,Kecamatan Kadia Kota Kendari Sulawesi tenggara,” Ungkap Kombes Pol.Muh Eka Faturrahman.Sik ,Ditresnarkoba Polda Sultra.
,” Lanjut mengatakan bahwa, penangkapan Pelaku atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh pelaku,Sehingga pada hari Jumat 9/7-2021 sekitar pukul 21.47 Wita. Tim unit 2 Subdit 2 langsung melakukan upaya paksa dan penangkapan terhadap tersangka, pada saat itu pelaku baru saja melakukan penempelan narkotika jenis sabu ,kemudian setelah di buntuti saat berada di TKP ,di lanjutkan penggeledahan di saksikan masyarakat setempat ,dari hasil penggeledahan di temukan narkotika jenis sabu yang di simpan dalam laci yang tersimpan di dalam rokok Sampoerna ,di temukan 3 ( tiga ) sachet sabu siap edar dengan berat 10,86 Gram yang di simpan di Sofa ruang tamu bersama timbangan warna silver ,serta di temukan barang bukti non narkotika lainnya, yang ada kaitannya dengan peredaran narkotika tersebut ,” Beber Eka
,” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang buktinya di amankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut,” Tutur Eka.
,” Dan tersangka di jerat pasal 114 ayat ( 2 ) Subs pasal 112 ayat ( 2 ) UU .RI Nomor 35 tahun 2009 ,tentang tindak pidana Narkotika,” Pungkas Eka.
Laporan .Lias