Penyaluran Bansos (BST) di Kelurahan Lonrae di Duga Tidak Tepat Sasaran dan Transparan Terhadap Warga

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM BONE, SULSEL – Kepala Kelurahan Lonrae Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menjelaskan tentang penerima bantuan sosial atau (BST). “Yang tidak menerima walaupun ada datanya sebab dia tidak memiliki barkod sebagai penerima sehingga penerima BST tersebut tidak di sampaikan untuk datang menerima di Kelurahan Lonrae tersebut, ” ucap Lurah Lonrae dan Kepala Lingkungan Lonrae setelah dikompirmasi oleh media Somasinews.com di ruang kerjanya pada hari Selasa (01/09/2020).

Warga Lonrae meminta agar penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST), di Kelurahan Lonrae dapat disederhanakan, oleh masyarakat terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 dapat menerima bantuan lebih mudah dan tepat sasaran.

Faktanya dilapangan saat ini proses penyaluran dana BST yang digelontorkan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) yang dibagikan langsung melalui PT. Pos Indonesia sebesar Rp.600,000,-/bulan menuai persoalan. Diantaranya terkait masalah proses pendataan yang terkesan tidak tepat sasaran.

Karena ada temuan warga kelurahan Lonrae atas nama Ag 43 tahun Jl K.H Syamsuddin yang ditentukan menerima BST tersebut dinilai tidak layak, dari segi keadaan ekonomi masyarakat sipenerima bantuan namun tidak di berikan dengan alasan tidak ada barkodnya padahal namanya sudah tercantum di data tersebut, sampai tiga kali penerimaan.

Bahkan ada nama-nama penerima bantuan BST yang sudah meninggal dunia, namun namanya masih tercatat penerima bantuan.

Begitulah yang saat ini terjadi di Kelurahan Lonrae, Kabupaten Bone. Sehingga warga yakin bahwa nama – nama calon penerima bantuan tersebut melalui proses pendataan yang baru sehingga data lama dihilangkan.

Baik itu data yang dari pemerintahan/ Kelurahan, maupun melalui yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Bone ataupun data dari Dinas sosial tingkat provinsi.

Di tempat terpisah pihak Dinsos Kabupaten Bone, saat dimintai keterangan dan tanggapan kepada awak media mengatakan, bahwa data nama-nama penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) bukan dari dinas sosial daerah yang menentukan, melainkan data tersebut ditentukan oleh Kemensos RI, dengan menggunakan pedoman data.

“Bila ada calon penerima BST yang dianggap tidak layak menerima bantuaan tersebut, pihak kelurahan bisa merevisi kembali, dan mencoret nama calon penerima yang tidak layak, dan mengusulkan kembali nama yang dianggap layak menerima bantuan namun dengan mengedepankan hasil musyawarah di kantor lurah tersebut sesuai anjuran kemensos agar setiap daerah melakukan verifikasi dan validasi daftar penerima BST DTKS maupun Non DTKS atau usulan baru dari pemerintah kelurahan maupun desa melalui pendataan yang dilakukan oleh pemerintah Lurah dan Desa.

Tetapi setelah kelurahan lonrae melakukan pendataan ulang lalu di ajukan ke Dinsos, nama (Ag) 43 tahun Jl K.H.Syamsuddin sudah tidak dimasukkan lagi didata tersebut maupun data penerima yang lain jadi menurut (Ag) saat di kompirmasi wartawan Analisnews.co.id dia merasa di rugikan oleh pihak kelurahan maupun pihak dinsos, sebab tanpa melihat dulu keadaan ekonomi warganya yang terdampak Covid-19 bahwa apakah ini layak di berikan bantuan atau tidak sebelum di hapus datanya lalu diajukan ke pihak Dinsos.

Lanjut Dinsos mengatakan bahwa, verifikasi dan validasi melalui musyawarah Lurah untuk memastikan calon penerima Bansos betul-betul tepat sasaran.

Rekomendasi Hasil dari musyawarah juga harus disertai berita acara dan daftar calon penerima yang diajukan untuk dihapus. jadi bukan asal di hapus begitu saja.

Tetapi dana bantuan sosial tunai (BST) yang disalurkan kepada masyarakat sebesar Rp.600.000,- per bulannya, terhitung sejak bulan April hingga saat ini,nama (Ag) belum tersentuh bantuan apapun, dari bansos padahal dia tercatat sebagai penerima BST, ” ucap pimpinan redaksi somasinews.com.

Kami meminta kepada semua pihak terkait untuk di tindak lanjuti ini agar tidak terjadi lagi hal seperti yang di alami (Ag) sebab tanpa musyawarah dulu datanya langsung di hapus oleh pihak kelurahan,seharusnya ada berita acara yang di tanda tangani sebelum di keluarkan dari data penerima BST.

Sebab masalah ini saya anggap di pihak kelurahan lonrae ada permainana tentang data warga penerima BST tersebut seharusnya pihak kelurahan transfaran dalam pembagian bantuan sosial sebelum penyaluran dilaksanakan.

Namun pihak kelurahan tidak memperhatika nasib warganya jadi sekali lagi kami meminta kepada pihak yang terkait agar segera di tindak lanjuti kejadian ini.

(Rosnawati)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan