SOMASInews.com – Wajo Sengkang : Unit Reskrim Polsek Belawa berhasil mengungkap kasus pencurian berdasarkan polisi nomor : LP/528/VI/2019/SULSEL/RES WAJO/SEK BELAWA tanggal 13 Juni 2019.
Pelaku RM (39) yang buron selama 2 tahun yang lalu berhasil diamankan Di Dusun Baramming Desa Mojong Kec. Wattang Sidenreng Kab. Sidrap, Sabtu (3/7/2021) malam.
“Kapolsek Belawa IPTU IDHAM, SH membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku telah kami amankan beserta barang buktinya di mapolsek belawa polres wajo.
Kami telah mengamankan barang buktinya berupa 1 (Satu) unit laptop merek Acer 14 inci warna silver dan 1 (Satu) unit Handphone merek oppo warna hitam kombinasi warna Pink untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Belawa.