Akibat Obat Terlarang, Seorang Pemuda di Gelandang ke Polres Luwu Utara

SOMSINEWS.COMLUWU UTARA : Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan bandar obat daftar g, jenis Tramadol dan THD. Sabtu (26/6/2021)

Tersangka inisial WS (25) warga dusun sumber urip desa sidomakmur kecamatan tanalili, Luwu Utara. Memiliki 128 butir obat jenis tramadol dan 900 butir jenis THD.”kata Kasat Narkoba Iptu Ferasmus Rande kepada media, Sabtu (26/6/2021)

Menurutnya, berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat daftar g dikalangan masyarakat, sehingga satres narkoba langsung melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud.”tuturnya.

Berawal dari penangkap AN (21) dan IK (19) pada hari jumat (25/6/2021) sekitar pukul 18.00 Wita bertempat didusun lemahbang desa patoloan kecamatan bone-bone.

Berdasarkan keterangan WS, bahwa barang (obat) tersebut dia dapatkan dari orang tak dikenal dari Siwa kabupaten wajo dari bulan Juni 2021 didepan pasar sentral Bone-bone.”ungkap WS dihadapan penyidik.

Pengakuan WS, sekali memesan obat daftar g, ia mengirim uang sebanyak Rp. 3.400.000, Tramdol 200 butir, THD satu (1) Box berisi 1000 butir.

Ketiganya langsung dibawah keruang Satres Narkoba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”kata kasat Narkoba Iptu Ferasmus Rande.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan