Edarkan Narkotika Oknum Mahasiswa Di Ringkus Polisi

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

Kendari – SomasiNews.Com
Jajaran Ditresnarkoba Polda Sultra , Jumat 25/6-2021 sekitar pukul 01.00 Wita berhasil meringkus seorang lelaki bernama Mardie Muhamad Als Amet Bin Lagoro di tempat kejadian perkara ( TKP ) di pekarangan Kos- kosan,Lorong Karisma 3 ,Jalan Martandu Kelurahan Kambu,Kecamatan Abeli Kota Kendari Sultra, lelaki tersebut di ketahui seorang oknum mahasiswa yang beralamat di Jalan Gatot Subroto,Kelurahan Batalaiworu Kecamatan Batalaiworu ,Kabupaten Muna.Sulawesi tenggara.

,”Ditresnarkoba Polda Sultra ,Kombes Pol Muh.Eka Faturrahman.Sik Mengatakan bahwa, kronologis Penangkapan terhadap pelaku berawal atas informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh pelaku yang tinggal di Nanga Nanga BTN Andonohu Regensi Blok E nomor 5 Kelurahan Andonohu Kecamatan Poasia ,Kota Kendari Sultra,” Ungkap Eka.

,” Kemudian Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dengan metode Observasi dan Surveilance , sehingga sekitar pukul. 01.00 wita Tim melakukan upaya paksa dan penangkapan,mengamankan tersangka, pada saat itu pelaku baru saja pulang dari melakukan penempelan narkotika jenis sabu dan masuk di pekarangan rumah kos-kosan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fino ,langsung di lakukan penggeledahan yang di saksikan masyarakat setempat,dari hasil penggeledahan badan tidak di temukan narkotika ,karena tersangka baru saja membuang / menempel di berbagai tempat ,” beber Eka.

,” Setelah di lakukan interogasi terhadap pelaku menjelaskan bahwa,barang sisa sabu yang dia miliki di simpan di rumah kosong temannya di BTN Andonohu Blok E Nomor 5 yang di simpang di dalam kantong plastik bening yang di letakkan dalam lemari pakaian , sehingga Tim Unit 2 Subdit 3 langsung melakukan pengembangan Ke BTN tersebut,di saksikan oleh masyarakat langsung di lakukan penggeledahan di dalam rumah di temukan dalam lemari narkotika jenis sabu siap edar yang sudah di packing dalam berbagai kemasan bekas makanan ringan dari permen dengan berat 11,40 gram,” Kata Eka

Selanjutnya Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra Langsung mengamankan tersangka serta barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti non narkotiaka yang ada kaitannya dengan peredaran narkotika di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan terhadap tersangka di jerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Subs pasal 112 ayat ( 2 ) UU .RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika ,” Pungkas Eka.

Laporan. Lias

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan