Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Sultra-Somasinews.com Tersangka korupsi dengan modus RKAB dan PNBP dalam kasus PT Tosida Indonesia, kini resmi ditahan. Keduanya, berinisial BHR yang merupakan Mantan PLT Kepala Dinas ESDM Sultra, serta karyawan PT Tosida Indonesia, UMR.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam di Kejati Sultra. Usai melengkapi Berita acara pemeriksaan ( BAP ) dan pemeriksaan kesehatan, tersangka dibawa dengan mobil Kejaksaan Tinggi berwarna Hijau dengan Nomor Polisi DT 9099 E . Kedua tersangka langsung dibawa di Rutan Kendari untuk menjalani penahanan 20 hari kedepan. Dari pantauan awak media ini dua tersangka terlihat mengenakan rompi orange dan mengenakan celana panjang hitam.
” Sementara dua orang tersangka lain yakni YSM Mantan Kabid Minerba ESDM, dan Dirut PT Tosida Indonesia, LSO belum menghadiri panggilan Jaksa,”tutur Asisten Pidsus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq dalam jumpa Persnya,Kamis 17/6-2021
Setyawan menuturkan kedua tersangka lain akan diperiksa sebagai tersangka selanjutnya, keduanya sudah dipanggil, dan akan diperiksa. Jaksa juga telah berkoordinasi dengan Imgrasi Kendari untuk mencekal keduanya agar tak keluar daerah,” ucapnya.
“Untuk sementara ini kordinasi untuk pencekalan dua tersangka lainnya,”tegasnya. Untuk diketahui bahwa,dalam kasus ini Negara dirugikan sebesar Rp 168 Miliar. Semua terhitung dari hasil pengapalan perusahaan sebanyak empat kali,” Bebernya.
Asisten Intelejen Kejati Sultra, Nur Adin SH MH menambahkan, bahwa dua orang tersangka lainnya akan sama perlakuannya. Keduanya akan dipanggil lagi besok dan setelah selesai pemeriksaan tersangka langsung akan di lakukan penahanan di Rutan,” Pungkasnya.
Laporan . Lias