Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM Munculnya RUU KUHP ternyata membuat kontroversi dalam beberapa pasalnya, dan pasal itu masih perlu untuk dilakukan pendalaman soal makna dari tiap pasal dalam RUU KUHP tersebut.
Pasal yang perlu dilihat kembali adalah Pasal 281 dan Pasal 282 tentang Pasal Contempt Of Court atau menghina peradilan.
Hal ini disampaikan Advocad dan Konsultan Hukum, Barbalina Matulessy, SH.,M.Hum, kepada media ini di Namrole, Bursel, Provinsi Maluku, Senin (14/6/21).
Menurutnya, dalam Pasal 281 RUU KUHP yang berbunyi bahwa setiap orang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun perlu dikaji secara mendalam.
Kategori II, (a) Tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan; (b) Bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau (c) Secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan atau dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang.
“Khusus untuk huruf a, yang dimaksud tidak mematu