Sembunyikan Narkotika Di Dalam Pembungkus Rokok Surya Warga Ngapa Di Ringkus Polisi

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

Kendari – Somasi News Com.Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat 27/5-2021 ,sekitar Pukul 22.00 ,Wita atas adanya informasi dari masyarakat , berhasil meringkus seorang laki laki bernama Iwan Setiawan Als Ibeng Bin Suyono yang beralamat di Desa Ngapa Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka Sultra , sebagai terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu, di Tempat kejadian Perkara ( TKP ) di BTN Bumi Royal Istin Siva Resiiden Blok A 106,Kelurahan Lalodati Kecamatan Puuwatu Kota Kendari Sultra, dalam penangkapan oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra terhadap tersangka di Pimpin Langsung oleh Kompol Bahaseng , tersangka pada saat itu baru keluar dari BTN dan berjalan kaki untuk melakukan penempelan Sabu ,” Tutur Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh.Eka Faturrahman .Sik.

 

,” Lanjut mengatakan setelah di lakukan penggeledahan badan yang di saksikan oleh masyarakat setempat di temukan 1 ( satu ) sashet kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus lakban bekas yang di selipkan di kantong celana bagian depan dan 5 ( sashet ) yang di simpan dalam bungkusan bekas rokok Surya yang di pegang menggunakan tangan kanan,dan 3 ( tiga ) sashet yang sedang terbalut tisu yang di masukan dalam bungkus bekas popok yang di selipkan di ketiak sebelah kiri , dan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan Barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 130 gram gram ,serta turut di amankan 1 ( satu ) buah Hp merk Vivo dan barang bukti lainnya yang ada hubungan peredaran Narkotika tersebut ,” Beber Eka.

,” Kemudian saat di interogasi tersangka mengaku narkotika tersebut di peroleh dari seseorang dari Kota Kendari An.Bos J dengan cara di arahkan melalui Hp ,” Tuturnya.

,” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang buktinya di amankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra Untuk pengembangan penyidikan selanjutnya ,dan tersangka di jerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Subs Pasal 112 ayat ( 2 ) UU. No.35 tahun 2009 ,” Pungkas Eka.

Laporan . Lias

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan