2 lelaki Terduga Kurir Narkotika Di Ringkus Polisi

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

Kendari -Somasi News Com
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra ,Selasa 4/5-2021 sekitar Pukul 16,50 Wita ,berhasil meringkus dua orang lelaki terduga sebagai Kurir Narkotika jenis sabu lelaki tersebut bernama Max Samangun Als Max Bin Natan Samangun umur 49 tahun yang beralamat di jalan Malik Nomor 07 Kelurahan Korumba , Kecamatan Mandonga Kota Kendari Sultra Serta Lelaki bernama Widya Dibya Pratama Als Widi Bin Untung umur 31 tahun yang beralamat di jalan Malik III Nomor 06 Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari Sultra , penangkapan kedua lelaki tersebut di dua TKP Jalan Malik III Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari dan di Jalan Wayong Lorong Bhayangkara Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia Kota Kendari Sultra.,” Ungkap Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol.Muh.Eka Faturrahman.Sik

,” Lanjut Eka mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh Lelaki bernama Max Samangun ,dari hasil lidik Tim Opsnal Unit 2 Subdit II ,Tim langsung melakukan upaya paksa penangkapan di dalam Kamar tersangka di Jalan Malik Nomor 07 Kelurahan Korumba Kota Kecamatan Mandonga Kota Kendari Sultra ,setelah di lakukan penggeledahan badan terhadap tersangka di temukan di tangan sebelah kanan tersangka sebanyak 2 ( dua )sashet paket Narkotika jenis sabu , juga di temukan lagi 2 ( dua ) sashet paket sabu yang di simpan di atas Meja ,selanjutnya Tim melakukan lagi penggeledahan di dalam lemari tepatnya di dalam laci bagian bawah di temukan lagi 3 ( tiga ) sashet narkotika jenis sabu yang di bungkus Tisue dan lakban ,serta barang bukti Non narkotika lainnya yang ada hubungannya dengan Narkotika serta 1 ( satu) Hp Merk Vjvo dengan Nomor Simcad 08219104xxxx dan barang bukti Non Narkotika tersebut ,” Beber Eka.

,” Masih kata Eka setelah tersangka di interogasi terkait kepemilikan narkotika tersebut Lelaki Max Samangun mengatakan bahwa ,narkotika tersebut di peroleh dari Lelaki Widya Dibya Pratama Als Widi Bin Untung ,Kemudian Tim Opsnal Unit 2 Subdit II melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka , saat di lakukan penggeledahan di TKP II di rumah tersangka Widya ,Tim temukan 1 ( satu ) sashet paket Narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram yang di simpang di tempat Tisue di dalam lemari TV serta di temukan Handphone Merk Ziomi dengan nomor simcard 08219241xxxx yang di duga di gunakan untuk melakukan transaksi sabu tersebut , dari hasil penangkapan di dua TKP tersebut Tim Opsnal Unit 2 Subdit II berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 33 ,75 gram dan barang bukti Non Narkotika ,” Tuturnya

Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang buktinya di amankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses Hukum selanjutnya , dan kedua tersangka di jerat pasal 114 ayat ( 2 ) Subs pasal 112 ( 2 ) UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika.,” Tutup Eka.

Laporan : Lias

Pos terkait

Tinggalkan Balasan