Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Bone-Somasinews.com Sul-Sel Telah terjadi aksi tindak pidana pencurian dengan perampasan HP milik korban Sumarni yang beralamat Jalan A.Celleng Kel. Cellu Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone provinsi Sulawesi Selatan.
Pada hari Selasa tanggal 09 maret 2021 sekitar pukul 17.00 wita yang bertempat di dusun lompoko desa lampoko kec barebbo kab bone, Unit Resmob Sat Reskrim polres Bone yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Sat Reskrim polres Bone, IPDA.Muh Riad ,S.Sos melakukan serangkaian proses penyelidikan perihal Tindak pidana tersebut dan hingga pelaku berinisial SB (40) berhasil diamankan bersama barang bukti dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
Pelaku melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motornya miliknya yakni motor Suzuki Smash warna hitam singgah lalu bertanya kepada Sumarni umur,45 Tahun,alamat Jalan A.Celleng Kel. Cellu Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone dan pelaku menanyakan perumahan BTN Cilellang, sehingga korban menjelaskan alamat perumahan tersebut, untuk melancarkan aksinya, maka Pelaku berpura-pura tidak mengetahui tentang alamat yang di tanyakan dan pelaku meminta Sumarni untuk mengantar hingga korban beritikad baik untuk mengantarnya.
Kemudian Pelaku membonceng Sumarni, tapi sebelum tiba di Perumahan BTN Cilellang di tengah perjalanan Pelaku menurunkan Sumarni dan meminjam Hp milik Sumarni dengan Iming-iming hendak menelpon dan pada saat itulah awalnya pelaku melakukan perampasan terhadap diri korban yang berupa Handphone Realme C3 Warna merah terik dengan no.Imei 1 : 868738045491558, Imei 2 : 86873804549154.setelah usai melakukan aksinya maka pelaku bergegas pergi meninggalkan Tkp.
Atas kejadian tersebut korban Sumarni Alamat Jalan A.Celleng Kel. Cellu Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone mengalami kerugian sejumlah Rp.1.999.000, ( satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) sehingga korban melaporkan aksi pencurian dan perampasan yang dialaminya kepihak polisi.
“Kini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa HP realme C3 dengan nomor Imie 1.868738045491558, Imei 2.868738045491541 dan sepeda motor Zusuki Smash warna hitam yang digunakan pelaku di bawah ke mapolres bone Untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.” kata, Ipda Muhammad Riad, Selasa (10/3/2021).
Di ketahui pelaku juga merupakan Residivis Tindak pidana Curat dan pernah menjalani hukuman di lapas kelas 2 Watampone.
Amir Hafid