Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Pesisir barat-Somasinews.com Pada hari Kamis (24/2) LHP dan Perwakilan masyarakat Pekon Padang Rindu telah telah di panggil oleh inspektorat pesibar, untuk memberikan keterangan terkait Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa dan Pemalsuan Tandatangan oleh Aparat Pekon Padang Rindu.
bersamaan dengan warga lainnya, Syahroni (ketua LHP) Pekon Padang Rindu berharap seluruh laporan dan keterangan yang diberikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dapat ditindak lanjuti sesuai aruran yang berlaku.
“Kamii meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Pekon Padang Rindu ditindaklanjuti secara terbuka dan transparan sesuai prosedur yang berlaku tanpa aa yang ditutup-tutupi,” tergasnya.
Dan pada hari jum’at (25/2) pihak Inspektorat memanggil Peratin (Kepada Desa) bersama Lima (5) perangkat Pekon lain nya untuk di mintai keterangan secara lisan.
Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat, melalui Inspektur Pembantu wilayah (Irbanwil) III Syurkur Yakcub membenarkan bahwa Pada jum’at (25/2) telah memanggil Peratin Pekon Padang Rindu, Khairil Anwar bersama Lima (5) Perangkat Pekon untuk memberikan keterangan terkait Laporan LHP dan Masyarakat setempat beberapa waktu lalu.
” Benar hari ini Kami, telah memanggil Peratin Pekon Padang Rindu bersama dengan lima (5) perangkatnya untuk dimintai keterangan secara lisan terkait pengaduan LHP dan Masyarakat, ” Jelas Syukur Yackub.
Ditanya Kapan Inspektorat akan turun kelapangan untuk mengecek dan memeriksa hasil pembangunan di Pekon Padang Rindu, Syukur Yackub belum bisa memastikan dengan jelas, ” saat ini kami masih mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah narasumber baik Masyarakat, LHP dan Aparatur Pekon, ” Ujarnya.
Laporan : Helayati