Tidak Sampai 24 Jam Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berhasil Tertangkap.

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

Lampung barat,Somasinews.com Tidak sampai 24 jam pelaku pembunuhan terhadap sepupunya sendiri JB (21) di Pekon Turgak, Kecamatan Balik Bukit Lampung Barat, berhasil di bekuk oleh Satreskrim Lambar bersama dengan unit Reskrim Polsek Sekincau Tekab 308 di rumah mertuanya di Pekon Way Empulau Ulu Kecamatan Balik Bukit pukul 01.00 WIB, Selasa 17/02/2021.

Saat menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pembunuhan dan satu bilah golok.

Kapolsek Sekincau Kompol. Sukimanto, S.Sos., M.M, mendampingi Kapolres Lampung AKBP. Rachmat Tri Haryadi, S.IK., M.H, mengatakan, penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumah mertuanya di Pekon Way Empulau Ulu.

“Selanjutnya unit Reskrim Polsek Sekincau bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lambar menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diintrogasi petugas pelaku juga mengakui perbuatan nya,” kata Kapolsek.

Laporan : Helayati

Pos terkait

Tinggalkan Balasan