Ombudsman Sumbar Balas Surat Tembusan LMP Sumbar Tentang Laporan Dugaan Ijazah Palsu Khairunas

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

Sumbar, Somasinews.com Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumbar membalas surat tembusan Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Sumbar, pada Senen (25/1).

Wakamada LMP Sumbar Jejeng F Chan mengatakan, “balasan surat Ombudsman tersebut terkait laporan dugaan ijazah palsu Khairunas calon bupati Kabupaten Solok Selatan periode 2021 – 2026,” katanya.

Surat bernomor: B/0013/LM.36.03/0013.2021/I/2021 yang di tanda tangani oleh Yefri Heriani memberitahukan bahwa Ombudsman RI telah menerima tembusan dalam hal ini LMP Sumbar terkait laporan dugaan ijazah palsu yang ditujukan ke Kapolda Sumbar.

Ombudsman juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan LMP Sumbar menginformasikan permasalahan yang dialami tersebut dan berharap mendapatkan penyelesaian yang terbauk dari instansi yang berwenang.

Dalam surat tersebut Ombudsman mempersilahkan LMP Sumbar menunggu jawaban/penjelasan dan/atau penyelasaian dari Kapolda Sumbar. Apabila tidak mendapatkan tanggapan, penjelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan maka LMP Sumbar dapat melaporkan kepada Ombudsman RI disertai dengan dokumen pendukung yang memadai sebagaimana ketentuan Pasal 24 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa LMP Sumbar telah melaporkan Khairunas atas dugaan ijazah palsu ke Kapolda Sumbar melalui surat laporan Nomor: 010/MD-SUMBAR/I-2021, pada Sabtu (23/1).

Ketika hal ini dikonfirmasi oleh tim awak media ke Khairunas melalui nomor whatsapp pribadinya, ia mengaku tidak mengetahui tentang laporan tersebut.

Khairunas mengatakan, “sudah lima kali saya menjadi anggota dewan, tanyakan saja kesekolah itu, karena setiap saya maju kan verifikasi faktual terus, saya datang kesekolah karena saya sekolah disitu,” katanya.

Menurut Khairunas biasa saja ia dilaporkan, namun kurang pas, mestinya dikonfirmasikan.

“Banyak yang sekolah disitu, sekolah itu kan masih ada sampai sekarang dan saya setiap even dilegalisir ijazah saya, sekolah disitu (SMA Yapi) ujian persamaan di SMA 1 Padang,” kata Khairunas lagi.

Khairunas menyebut, “soal palsu ndak palsu tu sekolah yang tau. Jika sekolah saya palsu, sampai sekarang terbukti sekolah itu masih ada, kecuali sekolah itu tidak ada lagi,” sebutnya.

“Silahkan tanyakan ke KPU dan sekolah karna yang menentukan palsu tidak palsu tentu sekolah, tanyakan saja ke sekolah apakah saya Khairunas sekolah disana, kawan sekolah saya banyak disana bahkan ada yang kerja dipolresta. Saya benar sekolah disana, banyak kawan saya, persoalan ini tidak yang pertama kali, saya sudah tiga kali menjadi ketua DPRD, ini sudah dari dulu di goreng – goreng oleh orang. Kalo saya tidak sekolah, tidak mungkin saya lakukan ini. Saya bukan orang bodoh,” ujar Khairunas. (tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan