Gara-gara Pagar Tanah Warga, Anggota BPD Desa Pasaka Harus Kehilangan Nyawa

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

Bone, Somasinews.com Personil Polsek Kahu yang dipimpin langsung Kapolsek Kahu Polres Bone IPTU Andi Haeruddin bersama anggota yang di beck up oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, IPDA Muh.Riad,S.Sos. Senin (25/1/2021)

Telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan ( AM ) umur 48 Tahun,Alamat Desa Pasaka Kec. Kahu Kab. Bone.

Tepatnya pada hari Senin tgl 25 Januari 2021 sekira jam 10.31 Wita Personil Polsek Kahu Polres Bone mendatangi TKP, pelaku AM berhasil diamankan bersama barang bukti dan pada saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku Tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.

Dari hasil introgasi yang di peroleh pada hari minggu tanggal 24 januari 2021 di duga ada terkait masalah tanah bahwa kebun milik uttang ( sepupu pelaku ) Bertempat di pasaka di pagar oleh korban Bahtiar kemudian korban Bahtiar menyampaikan kepada Uttang apabila AM als Os mau dampingi kamu kasih tau saja saya mau ketemu dia karena sudah lama saya incar-incar.

Kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 Sekitar pukul 08.00 wita Pelaku melihat korban Bahtiar sementara minum kopi di warung Nurhayati dan pelaku langsung mendatangi kemudian mengatakan di sappaka gare Puang Tiar ( Kita carika bede Puang Tiar ) kemudian korban menjawab iyya saya cariko.

Selanjutnya korban mendorong lalu menendang pelaku sampai terjatuh sehingga pelaku berdiri dan mencabut pisau badik yang terselip dipinggangnya dan langsung menikam korban pada bagian perut sebanyak 3 kali hingga korban terjatuh dan bersimbah darah.

Atas kejadian ini korban Bahtiar bin Becce lampe umur 51 Tahun , merupakan salah satu Anggota BPD Desa Pasaka, Alamat Desa Pasaka , Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone meninggal dunia di dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit.

Akibat perbuatannya pelaku AM diamankan dan dibawah ke mapolres bone guna proses hukum lebih lanjut.

Amir Hafid

Pos terkait

Tinggalkan Balasan