Lampung (Somasinews.com)- Kesimpulan penggugat atas nama Denny Prayogi memenangkan perkara Sidang Perdata di Pengadilan Negeri (PN), Kalianda, Lampung Selatan, Selasa (29/12/2020).
Didampingi Kuasa Hukum Penggugat Denny Prayogi, yakni ; Abdul Kholil Bakrie, SH. Lena Baiti Rusli, SHI. Muhammad Muslimin, SH. Dan Sriyanto, S. Sy., M.Ag, Dari Advokad/Lawyer Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Syariah Indonesia (YLBHSI).
Dengan ini penggugat Denny Prayogi, hendak mengajukan gugatan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk, Cabang Kalianda, Lampung Selatan, selanjutnya disebut sebagai Tergugat Satu (1), Kemudian Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung, selanjutnya disebut sebagai Tergugat Dua (2), Dalam Persidangan Telah diputuskan dan dimenangkan oleh Penggugat Saudara Denny Prayogi.
Berdasarkan gugatan Denny Prayogi yang mengajukan kepada tergugat atas dasar dan alasannya bahwa, penggugat adalah Nasabah Debitur tergugat sebagaimana Akta Notaris dan PPAT Tumpak Holong L, Tobing, SH, Sp,N. Dengan perjanjian kredit No.10 Tanggal 15 Februari 2018, dengan jumlah pokok kredit, Rp. 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah), dengan pembayaran kredit dibayar setiap 6 (enam) Bulan sekali, berakhir pada 15 Februari 2022, dimana jenis Agunan adalah Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, dengan bukti kepemilikan Agunan adalah Sertifikat Hak Milik No.563/Sidomulyo, seluas 678 Meter Persegi nama Pemegang Denny Prayogi (Penggugat).
Dalam hal ini, Pengacara/Kuasa Hukum diwakili oleh Lena Baiti Rusli, SHI dan Muhammad Muslimin, SH. Mengatakan, “Dalam perkara gugatan perbuatan melawan Hukum Nomor 23 PDTG/2020/PN, Kalianda pada hari ini, diputuskan bahwasanya pembatalan terhadap lelang yang sudah dilakukan oleh tergugat Satu (1) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kalianda, Lampung Selatan, kemudian Tergugat Dua (2) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, (KPKNL), Bandar Lampung, yang mana sudah melakukan pelelangan terhadap Agunan dari penggugat Saudara Deny Prayogi, Dengan Nomor, 563 Sertifikat Hak Milik,” Katanya.
Selanjutnya, Lena Baiti Rusli, SHI. Menjelaskan, Artinya perjuangan dari penggugat Saudara Denny Prayogi ini Alhamdulillah tidak sia-sia, Dari Majelis Hakim mengabulkan terhitung Untuk pembatalan lelang yang telah dilakukan oleh tergugat Satu (1) Dan Dua (2) yaitu BRI Cabang Kalianda Dan dari Dan KPKNL Bandar Lampung terhitung dari gugatan.Kami selaku lawyer atau kuasa Hukum Saudara Denny Prayogi, pada kesempatan hari ini diwakili oleh saya, Lena Baiti Rusli, SHI dan Partners YLBHSI,” Jelasnya.
Kemudian ada beberapa poin disini, akan saya garis bawahi yakni :
Pertama : Denny Prayogi atau Debitur, ini wajib kita lindungi hak-hak Hukumnya dan perlu kita perjuangkan,
Kedua : Kita harus mengetahui juga dan harus kita beri tau juga kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Dengan Bank-Bank umum lainnya yang ada di Indonesia, atau khususnya di Lampung Selatan ini, bahwasanya pemberian kredit oleh Bank adalah untuk membantu Masyarakat secara Ekonomis supaya lebih baik lagi, bukan untuk membantu mempersulit Ekonomi Masyarakat.
Ketiga : Bahwasanya Masyarakat yang ada di Lampung Selatan ini, apabila ada masalah terkait dengan Bank, dengan pemberian kredit, maka jangan pernah takut untuk melawan atau melakukan serta memperjuangkan hak-haknya dan kamipun siap akan membantu dalam kaitanya dengan ini,
Kemudian yang ke Empat : Adalah, Kemenangan Saudara Denny Prayogi atau penggugat adalah kemenangan Sebagai Debitur yang ada di Lampung Selatan pada khususnya dan Masyarakat pada umumnya,” Jelasnya.
Muhammad Muslimin, SH. Juga menyampaikan bahwa, intinya kita masih menunggu dari pada pihak Bank BRI, dan pihak KPKN, “yang mana inikan ada masa sanggah, apakah masa sanggah ini akan di manfaatkan oleh mereka ataupun tidak, harapan kita kepada Masyarakat, jangan enggan untuk mengadukan permasalahan yang terkait dengan Perbankan, jadi kami Dari Partner YLBHSI, siap untuk membantu Masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada dilapangan,” Terangnya.
Dan juga saya berpesan kepada teman semua atau para pengusaha Khususnya yang ada di Lampung Selatan ini bila tergelincir dengan hutang piutang atau berhubungan dengan Perbankan jangan pernah takut untuk melawan, walaupun perbankan itu memang garis merah, tetapi kalau kita bisa mempertahankan hak, jangan sampai karena oknum, kita jadi lalai dan rugi, jadi untuk melawan hal kebenaran, kita tetap harus berjuang untuk hal yang memang hak kita, bukan untuk hak dia, intinya tetap semangat jangan pernah takut untuk melawan karena posisi kita memang untuk kebenaran, kemudian jangan salah tanggap dengan masalah dari oknum,” Ucapnya.
Ditempat yang sama Selaku Penggugat/Debitur Saudara Denny Prayogi menyampaikan, Ucapan Alhamdulillah untuk masalah ini kami masih tetap menunggu dangan perasaan saya yang sangat senang sekali, dan saya sangat berterima kasih kepada YLBHSI, khusus untuk Kuasa Hukum yakni, Ibu Lena Baiti Rusli, SHI. Dan teman-teman lainnya yang sudah bekerja keras, mungkin sudah 6 bulan hingga hampir Satu Tahun mereka berjuang untuk saya (Nasabah),” Pungkasnya.
Dan Hingga Saat ini, Pihak Tergugat Satu (1) BRI Cabang Kalianda Balum bisa dikonfirmasi secara langsung atas hasil sidang putusan kemarin. (Ali Imron)