Lampung (Somasinews.com) – Dimasa Politik dalam pandemi Covid-19 ini, menjelang Pilkada Lampung Selatan pada 9 Desember 2020 mendatang, dimana pasangan kandidat calon Bupati dan wakil Bupati Lamsel berniat dan bergerak melakukan kampanye Sosialisasi dibeberapa daerah dan titik tertentu di Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (18/10/2020).
Salah satu nya Calon Bupati Lamsel H. Hipni, SE. Terus menerus melakukan kampanye Sosialisasi kepada masyarakat dan simpatisan yang mana untuk bertujuan merubah daerah Kabupaten Lamsel dan masyarakatnya menjadi lebih maju serta Sejahtera.
Kegiatan kampanye Sosialisasi ini tidak luput Mematuhi Protokol Kesehatan dengan Ketat yaitu; (3m) Memakai Maksker, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Menjaga jarak, dimana sebelumnya para Tim Paslon (Himel) menghimbaui kepada warga agar mematuhi sesuai dengan anjuran para pemerintah dan Kesehatan medis, dengan pengawalan oleh Ormas Laskar Inti Bersatu Antar Suku (LIBAS) yang selalu mendampingi dan menemani kadidat calon Bupati Lamsel H. Hipni, SE. Untuk bertemu dengan Warga Masyatakat yang didatangi secara langsung.
Disamping itu Paslon Pilkada yang berjargon “Lampung Selatan Bangkit” H. Hipni, SE. Juga menanggapi Awak Media, kenapa saya himbau dan beritahu kepada warga masyarakat yang saya sosialisasikan, karena satu-satunya Gambar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel yang ada Jilbabnya, hanyalah Nomor Tiga (3) yaitu Hipni-Melin (Himel), dan berniat untuk Memajukan serta Mensejahterakan Warga dan Masyarakat Kabupaten Lamsel,” Jelasnya.
Lanjut Hipni, adapun warga yang tidak bisa baca tulis saya juga beri pengertian, cukup dilihat gambarnya yang ada Jilbab nya coblos Nomor Tiga (3),” Terangnya.
Adapun pengawalan Ormas tersebut
Khoidir Husni, selaku Ketua Umum (KETUM) Ormas Libas, beserta Jajarannya mengatakan, dalam hal ini menjelang Pilkada Lamsel pada 9 Desember 2020 mendatang, saya Instuksikan kepada Anggota dan Jajaran saya, Untuk Mengawal supaya Aman dan Kondusif,” Jelasnya.
Terus Khoidir Husni, sebagai mana diatur oleh isi undang-undang nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2017 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan,” Tandasnya. (Ali Imron)