Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Narkotika Selama 2 Bulan.

Lampung (Somasinews.com)
Gelar Konferensi Pers Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan, ungkap kasus penyalahgunaan penyelundupan Narkotika diwilayah hukum setempat, Selasa (06/10/2020).

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, SH. SIK. MM, beserta jajarannya, kasus tersebut terungkap dalam kurun waktu selama 2 (Dua) bulan yakni Agustus sampai dengan bulan September 2020 lalu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Narkotika jenis Ganja seberat 195 Kg, Shabu 14,31 Kg, Extasi sebanyak 4.387 Butir serta Psikotropika jenis Erimin-5 sebanyak 300 Butir,” Jelasnya Kapolres.

Kapolres melanjutkan, barang bukti tersebut berasal dari 6 (Enam) Kasus yang mana berhasil diungkap oleh jajaran Polres Lamsel beserta 12 tersangka juga telah diamankan, yang mana terdiri dari 9 orang berjenis kelamin Laki-laki dan 3 orang berjenis Kelamin Perempuan.” Lanjutnya.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni 5 (Lima) kasus di Areal pemeriksaan Seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni dan 1 (Satu) kasus di Dusun Sukarame Desa Handuyang, Kecamatan Natar, Lamsel,” Imbuhnya.

Modus operandi yang digunakan para tersangka untuk mengelabui petugas yakni, Narkoba golongan 1 (Satu) jenis Ganja dikemas kedalam kardus dan dikirim menggunakan Truk jasa Ekspedisi berasal dari Medan (Sumatera Utara) kemudian akan dikirim menuju ke Daerah Pulau Jawa.

Adapun untuk Narkobatika jenis Shabu seberat 10 Kg, dikemas dalam Koper Merk Pollo warna Biru juga berasal dari Medan akan dikirim dengan tujuan Daerah Jakarta.

Sedangkan untuk Shabu seberat 4 Kg, dan Extacy sebanyak 4.387 Butir serta Erimin-5 sebanyak 300 Butir yang akan dikirim dari wilayah Pekanbaru (Riau) menuju ke Pulau Jawa, lebih rapi dan tertata karena dimasukan kedalam brankas besi yang dikemas kedalam Peti Kayu.

“Dalam hal ini Para tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 (2) jo pasal 114 (2), Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Pidana paling Singkat 5 (Lima) Tahun penjara, dan paling lama 20 Tahun atau seumur hidup serta maksimal Hukuman Mati,” Tandasnya. (Ali Imron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan