Tambang Pasir Diantara Desa Pakkasalo dan Desa Tawaroe, Kec, Dua Boccoe, Kab, Bone, Telah Resmi ditutup Oleh Aparat Kepolisian Polsek Dua Boccoe

Bone, Somasinews.com-Sudah seharusnya aparat dari pihak kepolisian terkhusus wilayah hukum polsek Dua Boccoe bersikap tegas menindak lanjuti serta memberhentikan aktifitas tambang pasir yang diduga ilegal tersebut.

Dimana aktifitas tambang pasir yang berlokasi diantara Desa Pakkasalo dan Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, telah resmi ditutup oleh aparat kepolisian Polsek Dua Boccoe beberapa hari yang lalu.

Tambang yang diduga milik warga Desa Pakkasalo inisial TB tersebut sudah tidak beroperasi lagi demikian pula beberapa kapal penyedok pasir yang berasal dari kecamatan cenrana sudah tidak ada lagi di tempat.

Kami selalu berharap kepada aparat penegak hukum di dua boccoe bersikap adil dan mau mendengar keluhan yang di alami warga masyarakat di bawah khususnya di dusun tiga sulilie desa tawaroe kecamatan dua boccoe kabupaten bone provinsi sul,sel agar bisa tercipta lingkungan aman dan damai.

Hal ini telah diperlihatkan oleh aparat polsek dua boccoe terhadap masyarakat didaerah binaannya bahwa aparat penegak hukun mapolsek dua boccoe bersifat adil dan bijaksana atas tindakan serta tugas yang dia jalankan sesuai aturan yang berlaku.

Sebab dimana sebelumnya warga masyarakat dusun sulilie desa tawaroe sempat meragukannya setelah beberapa kali datang di mapolsek dua boccoe untuk meminta keadilan namun tidak perna ada tanggapan dari pihak penegak hukum di dua boccoe tapi baru kini ada tanggapan setelah sekian lama menungguh apa yang diharapkannya.

Kini baru sekarang terkabulkan atas keluhan yang dia alami selama ini, dengan tidak kembalinya lagi penambang melakukan aktifitas sedia kala maka warga dusun tiga sulilie desa tawaroe kecamatan dua boccoe sangat berterima kasih kepada semua aparat penegak hukum di kecamatan dua boccoe khususnya di mapolsek dua boccoe yang mau bermitra kepada masyarakat.

Dengan keberadaan tambang yang diduga kuat ilegal ini, tentunya sangat berdampak bagi lingkungan sekitar terlebih diresahkan oleh sejumlah masyarakat setempat.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga Desa Tawaroe yang meminta identitasnya tidak dibeberkan mengatakan kepada media
Somasinews.com saat disambangi dikediamanya mengaku sangat resah dengan keberadaan aktifitas tambang pasir tersebut.

Fakta ini sangat disayangkan oleh warga Dusun Tiga Sulilie, Desa Tawaroe dikarenakan pelaku industri tambang pasir ilegal masih bisa leluasa bergerak dan beroperasi belum tersentuh hukum.

“Kami berharap kepada semua pihak penegak hukum di jajaran Polres bone khususnya di Polsek Dua Boccoe agar segera mengambil tindakan yang lebih tegas bila ada lagi yang beraktifitas kembali, sebelum terjadi hal-hal yang tidak di inginkan diantara pihak penambang dan warga desa tawaroe dusun tiga sulilie”, beber warga.

Sementara itu dilokasi aktifitas tambang pasir tersebut terpantau sangat jelas alat jenis kapal penyedok pasir milik salah seorang dari Desa Pakkasalo sempat beroperasi.

Padahal sangat jelas dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sesuai Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR.

Atau dengan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.

(Dadang F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan