Bone,Somasinews.com – Operasi Yustisi untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, kali ini menyasar Pasar Bajoe, Pasar Palakka dan perkantoran di kota Watampone, Rabu 16/9/2020.
Petugas gabungan Polres Bone, Kodim 1407, Satpol PP dan instansi terkait memeriksa pertokoan dan ruang perkantoran tersebut. Operasi Yustisi ini dipimpin langsung Kabag Ops Polres Bone Kompol Erwin Surahman.
Dari tempat operasi tersebut, petugas menindak 113 orang, terdiri dari 69 teguran dan 44 sanksi social karena kepergok petugas tidak mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, khususnya dalam penggunaan masker
Kabag Ops Polres Bone mengingatkan kepada pelanggar untuk patuh pada aturan yang telah dibuat pemerintah dan demi kemaslahatan bersama dalam pencegahan covid-19.
“Pemerintah daerah telah membuat aturan terkait covid-19, yakni Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Oleh karena itu, mari kita sama-sama patuhi aturan tersebut demi kelangsungan percepatan pemulihan kesehatan ,” kata Erwin Surahman.
Dengan penerapan protocol kesehatan, setiap pelaku usaha wajib mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, mewajibkan setiap pengunjung memakai masker, hingga menerapkan jaga jarak aman bagi para pengunjung pertokoan dan penggunaan masker khusus bagi pengendara.
Operasi Yustisi untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, kali ini menyasar Pasar Bajoe, Pasar Palakka dan perkantoran di kota Watampone, Rabu 16/9/2020.
Petugas gabungan Polres Bone, Kodim 1407, Satpol PP dan instansi terkait memeriksa pertokoan dan ruang perkantoran tersebut. Operasi Yustisi ini dipimpin langsung Kabag Ops Polres Bone Kompol Erwin Surahman.
Dari tempat operasi tersebut, petugas menindak 113 orang, terdiri dari 69 teguran dan 44 sanksi social karena kepergok petugas tidak mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, khususnya dalam penggunaan masker
Kabag Ops Polres Bone mengingatkan kepada pelanggar untuk patuh pada aturan yang telah dibuat pemerintah dan demi kemaslahatan bersama dalam pencegahan covid-19.
“Pemerintah daerah telah membuat aturan terkait covid-19, yakni Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Oleh karena itu, mari kita sama-sama patuhi aturan tersebut demi kelangsungan percepatan pemulihan kesehatan ,” kata Erwin Surahman.
Dengan penerapan protocol kesehatan, setiap pelaku usaha wajib mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, mewajibkan setiap pengunjung memakai masker, hingga menerapkan jaga jarak aman bagi para pengunjung pertokoan dan penggunaan masker khusus bagi pengendara.
(Dadang F)