Bone-Somasinews.com. Petugas gabungan yustisi kembali bergerak melakukan pengawasan penggunaan masker pada masa pendemi covid-19, pasca keluarnya Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Mengawali pelaksanaan operasi yustisi pada hari kedua, tim gabungan melaksanakan apel besama di Taman Bunga Arung Palakka dengan pelaksana Satpol PP Pemkab Bone. Selasa 15/09/2020
Pada kesempatan yang sama, Kabag Ops Polres Bone Kompol Erwin Surahman menjelaskan sasaran operasi pada hari kedua dengan dihadiri masing-masing personel dari Kodim 1407 Bone, Polres Bone, Satpol PP dan Dishub Pemkab Bone, serta perwakilan dan Forum Kerukunan Umat Bergama Kabupaten Bone.
“Hari ini kita kembali sama-sama dengan seluruh jajaran dari Polres Bone, Kodim 1407 Bone, Dishub dan Satpol PP, kita melaksanakan operasi yustisi untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap aturan-aturan pola hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana yang diatur dalam Perbup Bone Nomor 37 Tahun 2020,” jelas Erwin
Apel pengecekan selesai, tim gabungan bergerak ke sasaran yang telah ditentukan, tepatnya di jalan KH. Agussalim Watampone, dan Ex Pasar Setral Watampone. Ahasil temuan di lokasi, beberapa masyarakat masi ditemukan tidak memakai masker dan langsung dapat sanksi dari petugas gabungan dengan sanksi tindakan disiplin di tempat.
(Dadang F)