Dinyatakan Lulus Oleh Guru, Nyatanya Tiga Pelajar SMP IT Miftahul Jannah Tidak Dapat SKL.

Lampung (Somasinews.com)
Kendati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung telah mengumumkan, bahwa seluruh pelajar SMP dan sederajat lulus 100%, namun hal ini berbanding terbalik dengan fakta yang di temukan dilapangan, Tiga pelajar SMP IT Miftahul Jannah dinyatakan tidak lulus ujian dan tidak mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari pihak sekolah, Senin (31/08/2020).

Adalah Aris Munandar orang tua murid berinisial ER warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, salah satu murid yang dinyatakan tidak lulus oleh pihak sekolah memberikan keterangan kepada awak media.

Aris menerangkan, ia baru menyadari bahwa putra kesayangannya tidak lulus sekolah ketika hendak meminta SKL kepada pihak sekolah. Bak disambar petir di siang bolong, SKL tak didapat malah pihak sekolah memberikan surat pindah untuk putranya.

Anehnya, dalam surat pindah yang tercatat atas Nama ER tersebut dikeluarkan pada tanggal 21 Desember 2019, sedangkan ER sendiri telah mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah sampai akhir atau bulan juni 2020.

“Saya selaku orang tua Wali Murid telah membayar seluruh kewajiban kepada pihak sekolah, bahkan biaya pendidikan sampai bulan terakhir kegiatan belajar mengajar di sekolah,” Terang Aris.

Aris melanjutkan, bahwasannya ia juga sempat mendapatkan pemberitahuan melalui Pesan Whatsapp dari salah satu guru di sekolah tersebut bahwa anak nya dinyatakan lulus dan harus segera melunasi tunggakan biaya di sekolah untuk mendapatkan SKL.

Merasa di permainkan oleh pihak sekolah, pada 20 Juli 2020 yang lalu ia mengadukan permasalahan ini kepada Koordinator Pengawas (Korwas) Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.

Saat di konfirmasi kepada pihak Dinas terkait dan Korwas Pendidikan setempat, menyatakan bahwa data yang dikirimkn oleh pihak sekolah SMP IT Miftahul Jannah menyatakan bahwa ER dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan SKL juga ijazah.

Bahkan pihak dinas menegaskan, jika di tengah perjalanan pihak yayasan atau sekolah mencabut keputusan tersebut, maka pihak terkait akan memanggil pihak yayasan dan mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.

Dalam mediasi yang terjadi sekitaran awal Agustus 2020, pihak yayasan yang di wakili oleh Kepala Sekolah yang baru Wido Sujarwo, SH menyatakan bahwa pihak yayasan tidak pernah menyatakan ER lulus ujian, ia berkilah bahwa laporan kelulusan yang di kirimkan oleh pihak sekolah SMP IT Miftahul Jannah kepada Dinas Kota Bandar Lampung, dikeluarkan oleh pihak sekolah pada era kepala sekolah yang lama dan bukan dari yayasan.

Menanggapi polemik yang terjadi di internal yayasan, Aris hanya bisa berharap agar anaknya segera mendapatkan SKL dan ijazah agar bisa melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Terkait mis komunikasi antara pihak yayasan dan kepala sekolah yang lama, sudah seharusnya menjadi permasalahan di internal mereka dengan tidak menjadikan siswa didik sebagai korban.

“Agar pemerintah pusat melalui dinas pendidikan membuat aturan tegas dan jelas, terutama bagi sekolah swasta perihal kewenangan kelulusan apakah di pihak sekolah atau yayasan, sehingga kedepan permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi,” Tegas Aris penuh harap.

Aris melanjutkan, sudah menjadi kewajiban Dinas Pendidikan dan Korwas Kota Bandar Lampung agar segera mengambil langkah yang adil dan tegas serta memberikan sanksi maupun teguran kepada pihak yayasan SMP IT Miftahul Jannah, agar tidak membuat aturan sendiri sehingga terkesan mengangkangi aturan yang sudah di buat oleh pemerintah melalui dinas pendidikan setempat, Tandasnya. (Warsito)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan